Musrenbang Kubar, DPRD Dorong Sinkronisasi Aspirasi dan Program

SENDAWAR — Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, menegaskan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) memiliki peran strategis dalam penyampaian dokumen hasil penelaahan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

Menurutnya, pokir merupakan daftar permasalahan yang berisi saran dan pendapat berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses, rapat dengar pendapat (RDP), hingga kunjungan kerja dewan yang telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan daerah.

“Musrenbang ini menjadi ruang penting untuk menyampaikan hasil penelaahan pokir DPRD yang bersumber dari aspirasi masyarakat,” ujarnya saat menghadiri Musrenbang Kutai Barat 2026 dalam rangka penyusunan RKPD 2027, Rabu (1/4/2026).

Ridwai menjelaskan, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

RKPD tersebut menjadi dokumen tahunan yang memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan yang disusun dengan mengacu pada RKP dan program strategis nasional.

Ia menegaskan, DPRD bersama kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi masing-masing, namun tetap harus berjalan selaras dalam perencanaan pembangunan.

Baca Juga:  Pelantikan PKK hingga Posyandu, Bupati Kubar Tekankan Tanggung Jawab Besar

Lebih lanjut, Ridwai menyebutkan bahwa penyusunan pokir DPRD juga mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, hingga evaluasi pembangunan daerah.

“Pokir DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diselaraskan dengan prioritas dan kemampuan anggaran,” jelasnya.

Dalam Musrenbang tersebut, DPRD Kutai Barat menyampaikan total 1.011 usulan kegiatan dari tiga fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 315 kegiatan, Fraksi Golkar 362 kegiatan, dan Fraksi GDK 334 kegiatan.

Usulan tersebut didistribusikan ke 14 organisasi perangkat daerah (OPD), dengan dominasi pada sektor pertanian sebanyak 305 kegiatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) sebanyak 263 kegiatan.

Ridwai menegaskan, penyampaian pokir DPRD tidak hanya sebagai kewajiban formal, tetapi juga berfungsi meminimalisir ketidakpastian dan ketidakpuasan masyarakat terhadap program pembangunan.

Selain itu, forum Musrenbang juga menjadi ruang konsultasi publik yang melibatkan proses negosiasi, rekomendasi, dan harmonisasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan.

“Harapannya, pokir ini dapat menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat,” pungkasnya. (MK)

Baca Juga:  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Kursi Warung di Samarinda

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.