Waspada! Penipuan Berkedok OSS Marak di Bontang, Korban Rugi Rp 3,2 Juta

BONTANG – Terjadi penipuan yang mengatasnamakan layanan perizinan Online Single Submission (OSS). Hal ini diinformasikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.

Kepala DPMPTSP Bontang, Aspianur mengatakan pelaku menggunakan berbagai macam modus. Ia juga telah menerima laporan tersebut sejak awal 2026, dan baru mendapatkan laporan langsung dari satu korban yang terkena penipuan.

“Modusnya dari pesan singkat, seperti WhatsApp, telepon, dan sosmed. Pelaku pura-pura jadi petugas perantara resmi dan menawarkan bantuan percepatan pengurusan izin dengan imbalan,” ujarnya.

Diketahui, korban, pada Kamis (2/4/2026) baru saja mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Setelah itu, di hari Minggu (5/4/2026), korban menerima WhatsApp dari nomor dan mengatasnamakan layanan OSS.

“Pelaku kemudian mengirimkan data perusahaan korban jadi terlihat meyakinkan, korban langsung melakukan pembayaran,” jelasnya.

Ditambah, pelaku juga mengirim tangkapan layar berisi batas waktu pembayaran selama 30 menit serts kode pembayaran via transfer sebesar Rp 3,2 juta.

Seninnya (6/4/2026), korban mengkonfirmasi langsung ke kantor DPMPTSP memastikan pembayaran tersebut. Nahasnya, nomor yang digunakan pelaku dipastikan bukan nomor resmi OSS maupun DPMPTSP.

Baca Juga:  Abang Poteh A.J.A Vol 2 Sukses Digelar, Denny Caknan Hibur Warga Bontang

“Ada dugaan peretasan atau mengambil data korban dari sistem OSS untuk melancarkan aksinya. Masyarakat dimohon waspada terhadap modus penipuan yang sama,” tuturnya.

DPMPTSP mengimbau masyarakat, agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa percepatan perizinan dengan meminta sejumlah uang. Adapun layanan perizinan hanya diakses melalui website resmi OSS serta tidak dipungut biaya.

“Lebih baik masyarakat memastikan langsung terlebih dahulu ke pihak DPMPTSP,” katanya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.