SAMARINDA — Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalimantan Timur (Kaltim) tetap bertahan pada sikap awalnya terkait penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Dari total 160 usulan yang diajukan legislatif, pemerintah provinsi masih mengacu pada sekitar 25 usulan yang dinilai layak masuk dalam skema perencanaan pembangunan.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa angka tersebut bukan bentuk pemangkasan sepihak, melainkan hasil penyesuaian teknokratis melalui proses verifikasi yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Usulan aspirasi dari legislatif itu diverifikasi oleh Bappeda, dengan menyesuaikan program prioritas pembangunan daerah. Jadi bukan dipangkas, tetapi disesuaikan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada ketentuan dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menempatkan pokir DPRD sebagai pelengkap arah pembangunan daerah, bukan daftar program yang seluruhnya wajib diakomodasi.
Karena itu, setiap usulan harus melalui proses pengujian terhadap kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan resmi, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 yang telah menetapkan prioritas pembangunan provinsi.
Menurut Sri, keterbatasan ruang fiskal serta fokus pada program prioritas menjadi pertimbangan utama dalam menentukan jumlah usulan yang dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kritik dari sejumlah anggota DPRD yang menilai pengurangan jumlah pokir berpotensi mengabaikan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.
Sri menolak anggapan bahwa kebijakan tersebut dipengaruhi kepentingan politik kepala daerah. Ia menegaskan, perbedaan yang muncul lebih disebabkan oleh perbedaan sudut pandang antara legislatif dan eksekutif dalam memahami regulasi.
“Ini bukan soal mengikuti keinginan gubernur, tetapi menjalankan amanat regulasi. Pemerintah daerah melalui Bappeda melakukan verifikasi agar usulan sesuai prioritas pembangunan,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah provinsi belum menutup kemungkinan adanya perubahan. Keputusan final masih menunggu hasil verifikasi lanjutan yang sedang berjalan.
“Nanti kita lihat lagi, karena tetap harus melalui verifikasi,” pungkasnya.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S




