Castro: DPRD Jangan Hanya Ribut, Gunakan Hak Konstitusional

SAMARINDA — Polemik pembatasan usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kalimantan Timur yang kini bergulir pada tarik-menarik angka 25 versus 160 usulan mendapat sorotan tajam dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro.

Dalam keterangannya, Senin (6/4/2026), Castro menilai langkah pemerintah provinsi yang membatasi ruang pokir legislatif menunjukkan kecenderungan dominasi eksekutif dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Pemprov itu tidak tahu diri, tanda petik begitu ya. Karena kalau kita lihat posisinya antara Pemprov dan DPRD sama-sama penyelenggara pemerintahan daerah. Dua-duanya sederajat berdasarkan perintah undang-undang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah belum selesainya tarik-ulur antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). DPRD Kaltim tetap bertahan pada 160 usulan pokir yang berasal dari hasil reses dan aspirasi masyarakat, sementara pemerintah provinsi hanya mempertahankan sekitar 25 usulan yang dinilai sesuai prioritas pembangunan.

Menurut Castro, jika eksekutif terlalu dominan dalam menentukan arah penggunaan anggaran, maka relasi kelembagaan antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi tidak sehat.

Baca Juga:  Night Fun Run 5K dan Peluncuran Gerbang Nusantara, Alun-alun PPU Dipenuhi Warga

“Kalau kemudian ada dominasi terhadap program-program kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, itu artinya ada upaya menjadikan DPRD sebagai subordinat dari kekuasaan pemerintah provinsi,” tegasnya.

Ia menilai pembatasan pokir dalam skala besar tidak bisa dipandang sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut prinsip keseimbangan kekuasaan dalam pemerintahan daerah.

Karena itu, Castro mendorong DPRD untuk tidak hanya berhenti pada pernyataan politik, tetapi menggunakan instrumen konstitusional yang dimiliki.

“Kalau memang merasa ada dominasi Pemprov, kenapa DPRD tidak satu suara mengajukan hak interpelasi?” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD memiliki sejumlah mekanisme formal, seperti hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat, yang dapat digunakan untuk mengontrol kebijakan eksekutif.

“Sekarang mereka diobok-obok dalam hal pokir, ya gunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat,” tambahnya.

Castro menilai langkah tersebut penting agar mekanisme check and balances antara eksekutif dan legislatif tetap berjalan, terutama ketika kebijakan anggaran mulai memicu ketegangan politik di daerah.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Baca Juga:  Personel Samapta Polresta Samarinda Tangani Cepat Laka Lantas di Jalan Sultan Sulaiman
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.