Dadan Hindayana Buka Suara Soal Anggaran EO Rp113 Miliar

JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran sekitar Rp113 miliar untuk jasa event organizer (EO) yang menjadi sorotan publik.

Menurutnya, penggunaan EO merupakan bagian dari kebutuhan strategis, mengingat BGN masih berada dalam tahap awal pembentukan sebagai lembaga baru.

“Sebagai lembaga baru, kami masih dalam fase pembangunan sistem, struktur organisasi, dan tata kelola operasional. Kami belum sepenuhnya memiliki sumber daya internal untuk menangani kegiatan berskala besar,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Ia menjelaskan, program BGN mencakup berbagai kegiatan berskala nasional, seperti sosialisasi, kampanye publik, hingga pelatihan teknis yang membutuhkan dukungan profesional di bidang manajemen acara.

Menurutnya, kehadiran EO membantu memastikan seluruh kegiatan berjalan terstruktur, tepat waktu, serta sesuai standar pelaksanaan.

“EO memiliki keahlian dalam perencanaan, koordinasi, hingga mitigasi risiko. Ini penting agar kegiatan berjalan optimal,” jelasnya.

Selain itu, penggunaan jasa EO juga dinilai mendukung sistem administrasi yang lebih tertata, sehingga memudahkan proses pengawasan dan audit anggaran.

Dadan menegaskan, peran EO tidak hanya pada aspek teknis acara, tetapi juga sebagai bagian dari strategi komunikasi pemerintah dalam menyampaikan isu gizi kepada masyarakat secara lebih efektif.

Baca Juga:  Sembilan Terdakwa Dinyatakan Bersalah, Kejagung Siapkan Langkah Berikutnya

“Pesan yang disampaikan bisa lebih menarik dan berdampak luas, sehingga tujuan program tercapai,” katanya.

Ia juga menilai penggunaan EO sebagai solusi sementara selama BGN belum memiliki sumber daya internal yang memadai. Membangun tim sendiri, menurutnya, membutuhkan waktu panjang mulai dari proses rekrutmen hingga pelatihan.

Dengan demikian, keterlibatan pihak ketiga dianggap sebagai langkah realistis agar program tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas.

Meski demikian, BGN memastikan seluruh penggunaan anggaran, termasuk untuk jasa EO, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terbuka untuk diawasi oleh lembaga terkait.

“Semua mekanisme pengeluaran mengikuti aturan yang berlaku dan dapat diawasi secara transparan,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.