JAKARTA — Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut diajukan melalui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menjelaskan langkah ini dilakukan untuk mewakili posisi Andrie sebagai korban dugaan kekerasan yang melibatkan aparat militer.
“Permohonan ini diajukan untuk mewakili Andrie Yunus sebagai korban dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota BAIS TNI,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, permohonan ini tidak hanya memperjuangkan hak korban, tetapi juga mengoreksi praktik peradilan militer yang dinilai bermasalah.
Permasalahan muncul karena kasus yang dialami Andrie, yang seharusnya masuk kategori tindak pidana umum, justru diproses melalui peradilan militer.
Tim advokasi menyoroti Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang menggunakan frasa “tindak pidana” tanpa membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
“Kondisi ini membuat prajurit TNI tetap diproses di peradilan militer meskipun melakukan tindak pidana umum,” jelasnya.
Padahal, dalam Undang-Undang TNI, khususnya Pasal 65 ayat (2), disebutkan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili melalui peradilan umum.
Atas dasar itu, tim advokasi menilai Andrie berpotensi dirugikan karena akses terhadap keadilan yang terbuka dan independen menjadi terbatas.
Dalam permohonannya, Tim Advokasi meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 UU Peradilan Militer.
Mereka memohon agar frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “tindak pidana militer”.
Tim advokasi menegaskan, perkara ini memiliki dampak luas, tidak hanya bagi korban, tetapi juga sebagai bagian dari dorongan reformasi sektor keamanan dan upaya memastikan kesetaraan warga negara di hadapan hukum.
Penulis: Fajri
Editor: Agus S




