JAKARTA — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai penggunaan peradilan militer dalam perkara yang melibatkan korban sipil berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap prinsip keadilan.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/4/2026).
“Dalam perkara yang melibatkan korban sipil, proses peradilan militer berpotensi menimbulkan keraguan terhadap independensi dan imparsialitas,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan lagi sekadar potensi, melainkan telah terjadi dalam berbagai kasus.
“Saya kira ini sudah menjadi aktual. Banyak keluarga korban yang bisa menceritakan panjang soal ini,” tambahnya.
Menurutnya, sistem hukum Indonesia sebenarnya telah mengarah pada penyatuan sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Ia merujuk pada Pasal 45 yang menyebut bahwa perkara sipil tidak lagi berada dalam lingkup peradilan militer, melainkan berada di bawah Mahkamah Agung.
Zainal juga menekankan pentingnya membaca aturan secara komprehensif, termasuk Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer, dan pada peradilan umum untuk pelanggaran pidana umum.
Ia menilai arah kebijakan hukum nasional sebenarnya sudah jelas dalam memisahkan kewenangan tersebut, sehingga perlu konsistensi dalam penerapannya.
“Kalau aturan sudah jelas, maka implementasinya juga harus konsisten agar tidak menimbulkan keraguan publik,” tegasnya.
Sidang uji materi ini menjadi bagian dari upaya peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Peradilan Militer, khususnya terkait kewenangan dalam menangani perkara yang melibatkan warga sipil.
Penulis: Fajri
Editor: Agus S




