Kunjungi Kutim, KI Kaltim Gelar Pra Monev Keterbukaan Informasi Publik

SANGATTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menggelar pra monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik, dengan menyambangi sejumlah pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Kaltim, Muhammad Idris, menegaskan bahwa pra monev menjadi langkah awal untuk melihat kesiapan daerah sekaligus memperkuat komitmen terhadap transparansi.

“Melalui pra monev ini, kami ingin melihat kesiapan daerah menghadapi monev, sekaligus mendengar komitmen pemerintah daerah dalam keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Ia menekankan, badan publik wajib membuka informasi selama tidak termasuk kategori yang dikecualikan. Jika pun ada informasi yang harus ditutup, harus melalui uji konsekuensi.

“Jadi tidak bisa serta-merta ditutup. Ada mekanismenya,” tegasnya.

Dalam pra monev tahun ini, KI Kaltim juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh OPD, kecamatan, hingga BLUD. Bahkan, kategori badan publik yang dinilai direncanakan bertambah dari enam menjadi sekitar sepuluh kategori.

Penambahan itu mencakup kecamatan, desa, sekolah, hingga partai politik tingkat provinsi, yang dinilai memiliki urgensi tinggi dalam keterbukaan informasi.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Soroti CSR PT Kobexindo Cement, Dinilai Tak Seimbang dengan Dampak Lingkungan

Sementara itu, Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar H, menyebut bahwa capaian keterbukaan informasi di Kutai Timur terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

“Secara pribadi ini sudah yang ketiga kalinya kami melaksanakan. Alhamdulillah ada perbaikan. Tahun 2023 kita di peringkat lima, lalu naik menjadi peringkat dua, dan tahun berikutnya tetap di posisi kedua dengan nilai yang meningkat,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa peringkat bukanlah tujuan utama.

“Peringkat itu bonus. Yang lebih penting bagaimana seluruh badan publik, baik OPD, kecamatan, desa hingga BUMD, bisa mendapatkan predikat informatif,” jelas Ronny.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Ronny juga memastikan bahwa monev keterbukaan informasi di tingkat kabupaten akan kembali dilaksanakan. Tahapannya dimulai dari penilaian mandiri di daerah, sebelum hasilnya dilaporkan ke Komisi Informasi untuk dibandingkan di tingkat provinsi.

“Pasti kita laksanakan. Tahapannya mandiri dulu di kabupaten, baru nanti dilaporkan ke KI,” ujarnya.

Ia mengakui, tidak semua badan publik bisa langsung memenuhi standar keterbukaan. Namun, pembenahan akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:  TMMD ke-127 Berakhir, Infrastruktur Desa Linggang Amer Ditingkatkan

“Kita pelan-pelan membenahi. Yang penting ada komitmen bersama. Kami juga berharap ada arahan dari pimpinan agar ini jadi perhatian serius, karena keterbukaan informasi ini bukan hal main-main,” tegasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.