Lagi, Investasi Bodong Makan Korban di Bontang, Pelaku Pakai Skema Emas Digital

BONTANG – Kasus dugaan investasi bodong kembali mencuat di Kota Bontang. Kali ini, puluhan warga menjadi korban setelah menanamkan dana pada skema investasi emas digital, yang ditawarkan melalui sebuah toko emas di kawasan Simpang Tiga, Kelurahan Berbas Tengah.

Pada Minggu (19/4/2026) malam, belasan warga mendatangi toko tersebut untuk menuntut kejelasan pengembalian dana. Aksi itu merupakan representasi dari sekitar 60 korban yang hingga kini mengaku belum menerima uang mereka kembali.

Salah satu korban, Muhammad Nasir Setiawan, menjelaskan bahwa investasi tersebut mulai ditawarkan pada pertengahan Oktober 2025. Pemilik toko disebut memperkenalkan skema investasi melalui aplikasi dengan janji keuntungan mencapai 2,5 persen per hari.

Dana yang ditanamkan para korban pun bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga ratusan juta rupiah. Seluruh transaksi dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi pemilik usaha.

Namun, dalam waktu kurang dari satu bulan, para korban mulai curiga setelah muncul informasi bahwa aplikasi tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diduga merupakan investasi ilegal. Sejak saat itu, upaya penagihan dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil.

Baca Juga:  Dua Kelompok Nelayan dan Perusahaan di Bontang Deklarasikan Anti-Pitral

Korban mengaku kesulitan menemui pemilik toko. Setiap kali didatangi, pegawai hanya menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang berada di luar kota. Kondisi tersebut mendorong para korban melaporkan kasus ini ke Polres Bontang pada 11 Januari 2026.

Kasus ini juga menyeret keluarga pejabat daerah. Istri Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, turut menjadi korban dengan nilai investasi mendekati Rp130 juta. Sahib berharap proses hukum dapat segera memberikan kepastian.

“Sampai saat ini belum ada kejelasan, padahal laporan sudah lama masuk,” katanya.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan penanganan kasus masih berjalan. Anggota Reskrim Polres Bontang, Basri, mengungkapkan bahwa pemilik toko emas dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (23/4/2026) untuk dimintai keterangan.

Ia mengatakan keluarga pemilik masih menunggu pendampingan hukum, sebelum yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan tersebut.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.