SANGATTA — Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT PAMA KPCS kian mengemuka. Klarifikasi resmi digelar bersama mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim).
Pihak manajemen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site KPCS hadir untuk memberikan penjelasan atas aduan yang disampaikan pekerja.
Human Capital Department Head PAMA Site KPCS, Tri Rahmat Soleh, menegaskan agenda tersebut bukan mediasi, melainkan klarifikasi.
“Ini masih tahap klarifikasi, bukan mediasi,” ujarnya Tri Rahmat kepada awak media, Selasa (21/4/2026).
Dalam forum itu terungkap, lima karyawan telah resmi di-PHK. Statusnya dinyatakan final setelah penandatanganan dokumen pemutusan hubungan kerja.
Sementara itu, enam karyawan lain yang sempat disebut terdampak masih dalam tahap verifikasi. Perusahaan masih menunggu data lengkap dari mediator untuk memastikan status mereka.
Manajemen menegaskan, keputusan PHK tidak diambil secara mendadak. Ada evaluasi menyeluruh yang menjadi dasar.
Mulai dari performa individu—seperti kemampuan kerja, pengetahuan, hingga sikap hingga kondisi perusahaan yang tengah melakukan penyesuaian.
“Ini bagian dari normalisasi sumber daya. Penilaian dilakukan menyeluruh,” jelas Tri.
Dalam klarifikasi tersebut juga disinggung dampak kebijakan nasional terkait Rencana Kerja dan Biaya (RKB).
Meski PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai pemilik konsesi tidak terdampak langsung, kontraktor di lapangan justru merasakan penurunan kapasitas kerja.
“Customer mungkin tidak terdampak, tapi kami sebagai kontraktor terdampak. Itu yang memaksa kami melakukan penyesuaian,” ungkapnya.
Dalam skema efisiensi ini, perusahaan menegaskan bahwa karyawan kontrak menjadi prioritas untuk dilepas.
Pertimbangannya adalah status hubungan kerja yang memang berbeda dengan karyawan tetap.
“Secara praktik umum, karyawan kontrak didahulukan. Tidak mungkin langsung ke karyawan tetap,” tegasnya.
Sebaliknya, karyawan tetap justru dimobilisasi dari area lain yang juga mengalami penyesuaian.
PAMA memastikan seluruh hak karyawan yang terkena PHK tetap dipenuhi sesuai ketentuan.
Mulai dari sisa kontrak hingga kompensasi lainnya dijamin dibayarkan.
“Secara compliance kami pastikan berjalan. Hak karyawan tetap dipenuhi,” pungkasnya.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




