Dugaan Penghalangan Pers saat Demo 214 Mulai Masuk Sorotan Hukum

BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membuka ruang pengaduan bagi jurnalis yang mengalami dugaan intimidasi saat meliput aksi demonstrasi “214” di kawasan Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (21/4/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan pihaknya mempersilakan jurnalis yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi.

“Silakan saja teman-teman yang merasa dirugikan dari peristiwa kemarin dan melihat ada potensi tindak pidananya, ajukan pengaduan. Bisa ke Polres, bisa juga ke Polda,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Menurut Yuliyanto, setiap laporan yang masuk akan terlebih dahulu diproses melalui mekanisme pengaduan masyarakat sebelum dilakukan kajian lebih lanjut oleh penyidik.

“Dari laporan pengaduan itu akan diteliti apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika ada, maka akan ditingkatkan menjadi laporan polisi untuk diproses lebih lanjut secara hukum,” jelasnya.

Polda Kaltim juga membuka peluang pengajuan laporan tidak hanya dilakukan secara individu, tetapi melalui organisasi profesi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), maupun Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Baca Juga:  Pelindo Jasa Maritim Jalin Kemitraan dengan Perusahaan Denmark

Sebelumnya, aksi demonstrasi Aliansi Rakyat Kaltim di Samarinda diwarnai dugaan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis oleh oknum petugas keamanan.

Beberapa informasi yang beredar menyebut adanya pelarangan peliputan, dugaan perampasan telepon seluler, hingga penghapusan paksa dokumentasi berupa foto dan video milik wartawan.

Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Polda Kaltim berharap adanya laporan resmi dari jurnalis dapat membantu proses penyelidikan berjalan lebih objektif sekaligus menjadi bagian dari perlindungan terhadap kebebasan pers di Kalimantan Timur.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.