JAKARTA — Komnas HAM mendorong pemerintah mengambil langkah konkret dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dorongan tersebut disampaikan setelah Komnas HAM menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus tersebut.
Ketua Komnas HAM, Anies Hidayah, mengatakan penanganan perkara dikhawatirkan tidak memenuhi prinsip keadilan apabila tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Serta dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Dalam hasil penyelidikannya, Komnas HAM menilai kasus tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa.
Lembaga tersebut menemukan adanya dugaan keterlibatan aparat negara yang berdampak pada pelanggaran sejumlah hak dasar korban.
Salah satu temuan utama ialah dugaan penyiksaan terhadap korban.
Komnas HAM menilai tindakan yang dialami Andrie Yunus memenuhi unsur-unsur penyiksaan sebagaimana diatur dalam standar HAM internasional.
“Memenuhi empat unsur penyiksaan yaitu penderitaan yang berat, dilakukan dengan sengaja, dilakukan dengan tujuan, dan pelaku adalah aparat negara,” kata Anies.
Selain itu, korban disebut telah mengalami berbagai bentuk intimidasi sebelum peristiwa penyiraman air keras terjadi.
“Saudara Andrie Yunus mengalami berbagai gangguan dan teror sebelum terjadinya penyerangan seperti serangan digital, telepon, adanya kendaraan rantis yang lewat di depan Kantor KontraS secara konsisten serta upaya intimidasi lain yang membuat perasaan terancam dan ada rasa takut,” ujarnya.
Komnas HAM juga menilai serangan terhadap korban berkaitan dengan aktivitas advokasi yang selama ini dijalankan Andrie Yunus, khususnya terkait isu perluasan peran militer dalam jabatan sipil melalui RUU TNI.
“Serangan terhadap saudara Andrie Yunus tidak terlepas dari aktivitas advokasi yang dilakukannya secara konsisten khususnya pada isu perluasan peran militer dalam jabatan sipil melalui RUU TNI,” katanya.
Lembaga tersebut turut menyoroti potensi pembatasan kebebasan berpendapat dan partisipasi publik akibat serangan tersebut.
“Serangan terhadap saudara Andrie Yunus merupakan upaya pembatasan terhadap dirinya dalam melakukan kerja advokasi yang merupakan hak dalam turut serta dalam pemerintahan,” ujar Anies.
Komnas HAM juga menilai proses hukum yang berjalan saat ini berpotensi melanggar hak korban untuk memperoleh peradilan yang adil apabila tidak dilakukan secara profesional dan transparan.
“Proses hukum yang tidak profesional, transparan, dan akuntabel dikhawatirkan tidak memenuhi prinsip fair trial dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak korban untuk memperoleh peradilan,” tegasnya.
Atas dasar itu, Komnas HAM merekomendasikan Presiden untuk mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar selaras dengan Undang-Undang TNI dan KUHAP.
Selain itu, pemerintah juga diminta membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.
“Kepada Presiden, yang pertama adalah mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar selaras dengan Undang-Undang TNI dan KUHAP. Yang kedua, membentuk tim gabungan pencari fakta untuk memastikan pengungkapan secara tuntas,” ujarnya.
Komnas HAM juga meminta kepolisian mengusut seluruh pihak yang terlibat, termasuk unsur sipil, serta mendorong proses hukum di peradilan militer dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memastikan pemulihan korban berjalan optimal melalui perlindungan, pendampingan, dukungan medis, hingga rehabilitasi psikososial. (MK)
Penulis: Fajri
Editor: Agus S




