SAMARINDA — Rencana Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menanggung secara pribadi sejumlah fasilitas non-kedinasan di rumah jabatan (rujab) memantik respons dari kalangan legislatif DPRD Kaltim.
Langkah tersebut mencuat setelah Rudy menyampaikan permintaan maaf terkait polemik renovasi total rumah jabatan gubernur yang sebelumnya dianggarkan mencapai Rp25 miliar.
Dalam klarifikasinya, Rudy menegaskan sejumlah item yang dinilai tidak esensial bagi tugas kedinasan akan ditanggung menggunakan dana pribadi.
“Fasilitas seperti kursi pijat dan akuarium air laut akan saya tanggung sendiri. Kami juga akan menyederhanakan anggaran agar lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat. Semua item akan dievaluasi dan diaudit ulang secara terbuka,” ujarnya.
Namun, kebijakan tersebut belum sepenuhnya diterima tanpa catatan. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Damayanti, menilai langkah itu perlu dibarengi dasar hukum yang jelas, terutama terkait mekanisme penggantian atas belanja yang telah direalisasikan melalui APBD.
“Harus dipastikan dulu regulasinya seperti apa. Ini kan barang sudah dibelanjakan, jadi tidak bisa serta-merta diganti tanpa aturan yang jelas,” katanya, Senin (27/4/2026).
Damayanti mengakui, skema penggantian anggaran menggunakan dana pribadi kepala daerah merupakan hal yang belum pernah terjadi sebelumnya di lingkungan Pemprov Kaltim.
Karena itu, ia meminta agar kebijakan tersebut dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Selama saya di DPRD, ini baru pertama kali ada kasus seperti ini. Jadi harus benar-benar hati-hati supaya tidak menyalahi aturan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pembahasan anggaran di tingkat Banggar selama ini lebih banyak berfokus pada dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), sehingga rincian teknis item per item tidak selalu dibahas secara mendalam.
Menurutnya, polemik ini menjadi pelajaran penting agar pengawasan anggaran ke depan dilakukan lebih detail.
“Ini jadi evaluasi bagi kami di Banggar agar lebih teliti, tidak hanya di level makro, tapi juga sampai ke rincian teknis,” ujarnya.
Terkait koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Damayanti menyebut hingga kini belum ada pembahasan resmi mengenai teknis penggantian anggaran tersebut.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan itu tidak berdampak negatif terhadap pihak ketiga yang telah menjalankan proyek.
“Jangan sampai merugikan kontraktor atau pelaksana kegiatan. Apalagi saat ini masih dalam proses LKPJ 2025. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari BPK yang memang berwenang,” tutup Damayanti.
Penulis: K. Irul Umam
Editor: Agus S




