SANGATTA – Sengketa ketenagakerjaan terkait batas waktu kerja kembali mencuat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Perkara perselisihan hak yang telah memasuki sidang ke-14 itu, mengungkap praktik perusahaan yang diduga mewajibkan pekerja tetap terhubung dengan pekerjaan meski di luar jam kerja.
Dalam sidang terbaru, agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat membuka fakta bahwa pokok perkara bermula dari penolakan pekerja terhadap perintah yang diberikan di luar jam kerja.
Pihak pekerja menegaskan, penolakan tersebut bukan tanpa dasar. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pasal-pasal yang menjamin kebebasan pribadi dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
“Dalam hubungan kerja, harus ada batas tegas antara waktu kerja dan waktu istirahat. Itu tidak bisa dilanggar dengan alasan apa pun,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Hamka kepada Media Kaltim, Selasa (28/4/2026).
Dalam fakta persidangan terungkap, perusahaan mewajibkan penggunaan perangkat bernama Jam OPA setelah jam kerja berakhir. Perangkat tersebut tetap digunakan pekerja di rumah, bahkan saat waktu istirahat.
Kondisi ini dinilai telah melampaui batas hubungan kerja karena memasuki ranah kehidupan pribadi.
“Penggunaan itu dilakukan di luar waktu dan lingkungan kerja. Bahkan sampai digunakan saat pekerja berada di tempat tidur,” tegasnya.
Dampaknya tidak main-main. Penggunaan Jam OPA disebut mengganggu waktu istirahat, pelaksanaan ibadah, hingga kehidupan rumah tangga pekerja.
Ironisnya, penolakan terhadap kewajiban tersebut justru berujung sanksi. Perusahaan menjatuhkan hukuman bertahap hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan dasar Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Padahal, menurut pihak pekerja, PKB seharusnya hanya mengatur hubungan kerja dalam lingkup pekerjaan dan waktu kerja, bukan aktivitas di luar jam kerja.
“Ini sudah masuk perluasan fungsi PKB yang tidak semestinya. Bahkan berpotensi menyimpang,” lanjutnya.
Selain itu, terungkap pula bahwa pekerja berada dalam kondisi menerima instruksi secara terus-menerus. Hal ini dinilai mengaburkan batas antara kewajiban kerja dan kebebasan pribadi.
Pihak pekerja menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar hak asasi manusia. Mereka menegaskan bahwa setiap pekerja tetap memiliki hak untuk beristirahat, beribadah, dan menjalani kehidupan pribadi tanpa intervensi.
Karena itu, mereka meminta majelis hakim PHI serta instansi ketenagakerjaan terkait untuk memeriksa perkara ini secara objektif.
“Perkara ini bukan hanya soal satu individu, tetapi menyangkut batas sehat antara pekerjaan dan kehidupan pribadi,” tandasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya dalam waktu dekat.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




