Akademisi Unmul Kritik Pengawasan APBD di Kaltim

SAMARINDA — Kritik terhadap kinerja pengawasan legislatif daerah kembali mencuat. Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Warkhatun Najidah, menilai DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) belum memaksimalkan instrumen konstitusional dalam mengontrol jalannya pemerintahan daerah.

Hal itu disampaikan Najidah dalam forum diskusi yang digelar Fraksi PKB DPRD Kaltim pada Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, hak-hak istimewa DPRD seperti interpelasi dan hak angket tidak seharusnya diperlakukan seperti prosedur hukum acara yang berbelit dan memakan waktu panjang.

“Ini hak konstitusional, bukan prosedur hukum acara yang harus menunggu berlapis-lapis tahapan. Harusnya bisa digunakan secara sistematis dan metodis,” ujarnya.

Najidah menilai berbagai polemik di daerah, termasuk dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebenarnya dapat dibaca sejak awal sehingga DPRD seharusnya mampu mengambil langkah lebih progresif.

Ia juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak cukup hanya sebatas forum tanya-jawab, melainkan harus berlanjut hingga proses penyelidikan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

“Pengawasan itu bukan sekadar bertanya. Harus ada penyelidikan jika menyangkut kepentingan publik yang luas,” tegasnya.

Baca Juga:  Pembangunan KDKMP di Paser Terus Berproses, Progres Capai di Atas 90 Persen

Dalam forum tersebut, Najidah turut menyoroti fenomena pengembalian barang dalam proses pengadaan yang belakangan menjadi perhatian publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Beberapa di antaranya menyangkut kendaraan dinas hingga fasilitas rumah jabatan yang disebut akan dikembalikan atau diganti menggunakan dana pribadi.

Meski mengapresiasi adanya itikad baik, ia menilai langkah tersebut tidak otomatis menyelesaikan persoalan hukum yang muncul.

Menurutnya, dalam sistem pengadaan barang dan jasa terdapat prinsip hukum serta integritas kesepakatan yang tetap harus dipenuhi.

“Ada ratio legis dan integritas kesepakatan yang harus dipenuhi. Pengembalian itu ada mekanismenya, biasanya sebelum barang digunakan dan jika tidak sesuai spesifikasi,” jelasnya.

Najidah menambahkan, pengembalian barang yang telah digunakan berpotensi tetap menyisakan persoalan kerugian negara apabila tidak disertai evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaannya.

“Kalau sudah dipakai lalu dikembalikan, itu bukan penyelesaian hukum yang tepat. Ini bukan soal personal, tapi soal sistem yang harus dibenahi,” tutupnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.