Rokok Elektrik Segera Diatur, Masuk Kawasan Bebas Rokok di Bontang

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang segera memperluas aturan kawasan tanpa rokok dengan memasukkan rokok elektrik (vape) dalam regulasi. Langkah ini dilakukan, sebagai respons terhadap perkembangan tren penggunaan rokok elektrik yang belum terakomodasi dalam aturan sebelumnya.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan bahwa regulasi yang ada saat ini belum secara spesifik mengatur penggunaan rokok elektrik. Karena itu, pemerintah akan segera menerbitkan imbauan atau aturan turunan, untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

“Dulu belum ada rokok elektrik, jadi belum diatur. Sekarang akan kita tambahkan,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, rokok elektrik nantinya akan dimasukkan ke dalam kategori yang sama dengan rokok konvensional, khususnya dalam penerapan kawasan bebas rokok.

Artinya, penggunaan vape tidak diperbolehkan di area-area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari koordinasi pemerintah daerah dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), menyusul kekhawatiran terhadap kandungan zat dalam rokok elektrik yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Selain itu, beredarnya produk rokok elektrik dengan harga tinggi dan dugaan kandungan zat adiktif, menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah.

Baca Juga:  Tak Memenuhi Syarat Administrasi, PKP Tak Ikut Verfak

Pemkot menegaskan, tujuan utama dari perluasan aturan ini adalah untuk melindungi masyarakat, terutama di ruang-ruang publik, dari paparan zat berbahaya baik dari rokok konvensional maupun elektrik.

Lulyana Ramdani, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang, mengatakan perwali 2015 yang mengatur soal kebijakan kawasan tanpa asap rokok telah direvisi dan akan segera diajukan. Adapun BNN pusat juga telah melakukan sampling acak dengan menggunakan 17 juta liquid di Indonesia.

“Dari sampling tersebut 7 juta di antaranya dari Kalimantan Timur,” pungkasnya.

Meskipun belum terdapat dampak ataupun kasus kandungan liquid yang berbahaya, pihaknya perlu melakukan antisipasi terhadap potensi kandungan zat berbahaya seperti etomidate atau obat bius medis yang berisiko disalahgunakan.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.