DPRD Kaltim Belum Ambil Sikap Final Terkait Hak Angket

SAMARINDA — Wacana penggunaan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski desakan publik terus menguat, proses politik di internal dewan disebut masih berjalan panjang dan penuh pertimbangan.

Juru Bicara Hak Angket DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa mekanisme pengajuan hak angket harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Hal itu disampaikannya usai Rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Gedung D Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis malam (30/4/2026).

“Untuk sesuatu yang baik tentu harus disikapi dengan aturan yang berlaku. Kalau kita belajar dari pengalaman, hak angket dan interpelasi itu prosesnya panjang, karena melibatkan partai-partai politik,” ujar Subandi.

Ia mengakui dinamika internal antarfraksi menjadi salah satu faktor utama yang membuat langkah penggunaan hak angket belum menemukan titik terang.

Menurutnya, komunikasi politik antarpartai masih terus berlangsung dan hingga kini belum mengerucut pada satu sikap bersama.

Subandi menjelaskan, secara aturan syarat pengajuan hak angket sebenarnya tidak rumit. Minimal usulan tersebut harus didukung 10 anggota DPRD dan berasal dari lebih dari satu fraksi.

Baca Juga:  APBD Jalan di Tempat, DPRD Semprot Serapan Belanja Modal Kutim

“Kalau melihat bunyi aturan, sebenarnya sederhana. Tapi sampai hari ini belum ada partai atau fraksi yang menjadi inisiator,” tegasnya.

Kondisi itu membuat DPRD Kaltim belum dapat melangkah ke tahapan berikutnya. Dalam rapat Banmus yang digelar malam itu, pembahasan juga belum berjalan maksimal karena belum dihadiri seluruh unsur alat kelengkapan dewan (AKD).

Subandi menyebut rapat lanjutan akan kembali digelar pada 4 Mei 2026 melalui forum rapat pimpinan (Rapim) dengan melibatkan unsur yang lebih luas.

“Nanti akan kita bahas lebih dalam lagi di tanggal 4 Mei. Karena malam ini yang hadir hanya Banmus, sementara banyak ketua-ketua AKD yang masih di luar kota. Kita butuh masukan dari semua pihak,” jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan terkait penggunaan hak angket tidak hanya menyangkut syarat administratif, tetapi juga membutuhkan pertimbangan politik yang matang di internal DPRD.

Dengan situasi tersebut, publik masih harus menunggu arah sikap DPRD Kaltim dalam menentukan apakah hak angket benar-benar akan digulirkan atau kembali tertahan dalam komunikasi politik antarfraksi. (MK)

Baca Juga:  Buronan Keempat Dibekuk Tim Gabungan, Genap Pelarian Tahanan Berakhir

Penulis: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.