Polda Kaltim Perketat Penindakan Mafia BBM dan LPG Bersubsidi

BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menegaskan komitmennya menjaga distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak menerima.

Dalam konferensi pers penanganan kasus tindak pidana migas di Balikpapan, Kamis (30/4/2026), Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo menekankan bahwa penyalahgunaan subsidi energi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil.

“BBM subsidi adalah bentuk kehadiran negara untuk membantu rakyat. Karena itu, setiap penyimpangan distribusi yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Polda Kaltim mencatat telah mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan berbagai modus operandi, mulai dari penimbunan, distribusi ilegal, hingga penyalahgunaan pengangkutan.

Penegakan hukum tersebut dilakukan melalui sinergi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres di berbagai wilayah di Kalimantan Timur.

Menurut Wakapolda, keberhasilan pengungkapan kasus tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga langkah pencegahan melalui pengawasan distribusi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Kolaborasi ini penting untuk memastikan rantai distribusi energi berjalan transparan, terutama di tengah kebutuhan masyarakat yang terus meningkat,” jelasnya.

Baca Juga:  Kutim Tak Terima DBH Dipangkas: Produksi Batu Bara Naik, Hak Daerah Malah Dikebiri

Polda Kaltim juga bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga dan pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan distribusi energi subsidi agar tepat sasaran.

Dalam praktik di lapangan, penyalahgunaan BBM subsidi disebut berdampak luas terhadap masyarakat, mulai dari kelangkaan BBM di sejumlah wilayah, antrean panjang di SPBU, hingga meningkatnya beban ekonomi masyarakat kecil.

Karena itu, kepolisian menempatkan tindak pidana migas sebagai perhatian serius dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi daerah, terutama di tengah perkembangan Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan distribusi subsidi energi.

Menurutnya, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan publik secara bersama-sama.

“Ketika subsidi diselewengkan, yang dirugikan adalah rakyat kecil. Maka menjaga distribusi energi yang adil adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Polda Kaltim menegaskan penanganan kasus tindak pidana migas bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keadilan sosial agar hak masyarakat atas energi bersubsidi tidak dirampas oleh kepentingan segelintir pihak. (MK)

Baca Juga:  Pelabuhan Penajam Siap Direvitalisasi, Pemkab Mulai Tertibkan Status Lahan

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.