spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Irfan Minta Pemerintah Beri Solusi Bagi Pegawai Honorer yang Sudah Lama Mengabdi

BONTANG– Anggota Komisi I DPRD Bontang M Irfan meminta, pemerintah memberikan solusi bagi pegawai honorer atau di luar status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiap instansi.

Solusi diberikan agar mereka tetap dapat bekerja, khususnya tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. “Karena, masih banyak instansi mempekerjakan pegawai di luar status PNS dan PPPK untuk memenuhi beban kerja di masing-masing instansi,” ungkapnya.

Untuk itu, Irfan meminta Pemerintah Kota Bontang melalui Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang untuk mencari solusi terkait para pegawai Non-PNS atau honorer yang telah lama mengabdi. Pasalnya, banyak dari mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun, namun hanya memiliki ijazah SLTA atau SMP.

Sehingga Irfan berharap sebelum pihak BKPSDM bersama Komisi I  menghadap ke Kemenpan RB,  harus sudah disiapkan opsi atau solusi bagi mereka yang telah mengabdi lama dengan lulusan SLTA.

“Jangan sampai nanti di sana (pusat), masih belum ada persiapan, sehingga tidak ada solusi yang diberikan setelah kembali ke Bontang. Jadi harus dipersiapkan dengan matang,” sebut Irfan.

Baca Juga:  Ditinggal Kontraktor, Proyek Turap di Jalan Soekarno Hatta Masih Jauh dari Target

Oleh karenanya, Irfan mengajak persamaan persepsi untuk solusi terkait Tenaga Kontrak Daerah (TKD) ini. Di antaranya soal persyaratan pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang disiapkan dengan data lengkap, mulai dari lulusan SLTA hingga sarjana. Kemudian, setelah terdapat persyaratan, ternyata yang diterima rata-rata lulusan S1, maka bagaimana dengan nasib honorer lulusan SLTA yang beberapa tahun sudah jadi TKD di Pemkot Bontang.

“Ini harus dipertanyakan ke pusat untuk mendapatkan solusi,” ujarnya.

Selain itu yang perlu diperjelas adalah soal usia TKD. Mengingat terdapat TKD yang sudah berusia di atas 40 tahun, bahkan sudah mencapai 50 tahun.

“Kalau secara durasi kerja yang disyaratkan PPPK dengan pensiun di usia 56 tahun, maka TKD yang sudah tua, kurang lebih hanya tersisa waktu bekerja kurang dari 10 tahun untuk mengabdi. Ini harus kita pertanyakan juga,” bebernya.

Semua syarat tersebut, kata Irfan, harus dipertanyakan di pusat agar saat kembali ke Bontang bisa memberikan ketegasan.

“Disimpulkan apa yang mau ditanyakan di sana, dan solusinya apa. Sehingga ada ketegasan. Manfaatkan waktu saat ke KemenPAN-RB, karena pasti dibatasi lantaran seluruh Indonesia menunggu kepastian terkait penghapusan tenaga honorer ini,” tandasnya. (adv/ref)

Baca Juga:  Komisi A Minta Pengelolaan Anggaran Stunting Agar Fokus ke Dinkes dan Kecamatan Saja

Most Popular