Prabowo Tegaskan Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Payung Hukum

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Indonesia kini resmi memiliki Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), regulasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam peringatan May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan pengesahan UU PPRT menjadi tonggak sejarah baru bagi perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kalau tidak salah, ini adalah perjuangan lama. Perjuangan 22 tahun,” ujarnya.

Menurut Prabowo, sejak Republik Indonesia berdiri, belum pernah ada regulasi khusus yang mengatur perlindungan pekerja rumah tangga secara menyeluruh.

Karena itu, kehadiran UU PPRT dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan pekerja domestik mendapatkan hak dan perlindungan yang layak.

“Bahkan selama republik berdiri, belum pernah ada undang-undang perlindungan pembantu rumah tangga. Undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga, belum pernah ada,” tegasnya.

Ia menjelaskan selama ini banyak pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan karena tidak memiliki kepastian mengenai upah, jam kerja, maupun jaminan perlindungan sosial.

Baca Juga:  Menkomdigi Meutya Hafid: Anak Tak Boleh Dibiarkan Sendirian di Ruang Digital

“Selama ini pekerja-pekerja rumah tangga kita entah dibayar upah berapa, tidak jelas. Sekarang, pertama kali dalam sejarah NKRI, kita sahkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga,” katanya.

UU PPRT diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja di sektor informal tanpa perlindungan memadai.

Dari sisi historis, perjalanan pembentukan regulasi ini memang cukup panjang.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pertama kali diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga sejak tahun 2004.

Namun pembahasannya berulang kali tertunda di parlemen hingga akhirnya resmi disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Pengesahan UU PPRT dinilai menjadi bagian penting reformasi sektor ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja domestik yang selama ini sering luput dari perhatian kebijakan publik.

Pemerintah berharap melalui undang-undang ini tidak ada lagi praktik kerja tanpa standar, sekaligus memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlakuan yang adil, layak, dan manusiawi. (MK)

Baca Juga:  Atika Alqadrie Akui Sedih Dengarkan Dakwaan Jaksa terhadap Nadiem

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.