BONTANG – Videotron milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini mulai dimanfaatkan sebagai sarana promosi bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Kota Bontang. Fasilitas ini disiapkan sebagai alternatif iklan modern sekaligus pengganti banner konvensional yang mulai dibatasi.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan sejak akhir 2025 pihaknya telah memasang videotron di empat titik strategis. Namun hingga kini, pemanfaatannya masih dalam tahap awal karena proses sosialisasi yang terus berjalan.
“Sejak awal tahun sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat ataupun swasta, tentu ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Bendahara Penerimaan Retribusi Aset dan PBG DPMPTSP, Nuraini, mengungkapkan bahwa minat penggunaan videotron masih tergolong rendah. Dari Januari hingga Mei 2026, baru terdapat dua pengajuan iklan yang masuk, seluruhnya terjadi pada Maret lalu.
“Baru dua, itu di Loktuan dan Selamat Datang Bontang. Mungkin masih banyak yang belum tahu, jadi sekarang kami sedang gencar melakukan promosi,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterbatasan peminat saat ini disebabkan minimnya sosialisasi di awal pengoperasian. “Tahun 2026 ini memang fokus kami baru mulai promosi. Sebelumnya belum maksimal dikenalkan ke masyarakat,” tambahnya.
Nuraini juga menjelaskan bahwa tarif pemasangan iklan masih bersifat promosi. Biaya penayangan dipatok sekitar Rp250 ribu per hari hingga Rp 350 ribu untuk satu materi iklan.
“Selama masa promosi, satu hari itu sekitar Rp250 ribu. Kalau mau beberapa hari tinggal dikalikan saja,” ungkapnya.
Untuk mekanisme pemasangan, masyarakat cukup mengajukan permohonan ke DPMPTSP, mengisi formulir, serta melampirkan materi video dan bukti pembayaran non tunai
“Sekarang semuanya sudah non-tunai. Nanti pemohon isi formulir, kirim video yang mau ditayangkan, lalu bayar sesuai ketentuan,” terangnya.
Nuraini juga menegaskan bahwa penggunaan videotron menjadi bagian dari kebijakan penataan kota. Pemerintah mulai membatasi pemasangan banner cetak di ruang publik, khususnya di pinggir jalan.
“Banner di pinggir jalan sudah mulai tidak diperbolehkan, makanya kami siapkan videotron sebagai alternatif yang lebih tertata,” pungkasnya. (sya/adv)
Editor: Yusva Alam




