Penimbun BBM Dapat Peringatan Keras dari Kapolres Kutim, SPBU Diminta Tertib!

SANGATTA — Jajaran kepolisian memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya subsidi. Polres Kutai Timur (Kutim) menegaskan akan menindak tegas praktik penimbunan hingga penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kapolres Kutim, Fauzan Arianto, memberi peringatan keras kepada oknum yang mencoba memainkan distribusi BBM. Ia menegaskan, aparat tidak akan ragu menjatuhkan sanksi hukum bagi pelanggar.

“Penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah pelanggaran hukum. Kami pastikan akan ditindak tegas,” tegasnya,Selasa (5/5/2026).

Di sisi lain, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpancing melakukan pembelian berlebihan atau panic buying. Menurutnya, tindakan tersebut justru berpotensi memicu kelangkaan di lapangan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak panik. Distribusi BBM terus kami awasi agar tetap lancar,” ujarnya.

Kapolres juga menyoroti peran penting pengelola SPBU. Ia meminta seluruh operator menjalankan tugas secara profesional dan mematuhi aturan, termasuk penerapan sistem barcode dalam penyaluran BBM subsidi.

“SPBU harus tertib dan profesional. Sistem barcode wajib dijalankan agar distribusi tepat sasaran,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Kutim terus menggencarkan patroli dan pengawasan di sejumlah SPBU, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Baca Juga:  Andi Harun Bongkar Alur Surat Tersendat, Gaji Pegawai Terancam

Polisi juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM.
“Dengan sinergi semua pihak, diharapkan distribusi BBM di Kutai Timur tetap aman, lancar, dan adil,” tutupnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.