Saiful Bachtiar Soroti Perubahan Sikap DPRD Usai Aksi Massa

SAMARINDA – Pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman, Saiful Bachtiar, menyoroti dinamika politik di DPRD Kalimantan Timur terkait rencana penggunaan hak angket yang belakangan mulai mengalami perubahan arah di internal fraksi.

Menurut Saiful, DPRD Kaltim sebelumnya telah menyepakati penggunaan hak angket sebagai respons atas tuntutan massa dalam aksi demonstrasi 21 April 2026 lalu. Kesepakatan tersebut bahkan telah dituangkan secara tertulis dan ditandatangani unsur pimpinan maupun ketua fraksi.

“Yang disepakati dan ditandatangani itu adalah hak angket. Jadi secara tekstual, DPRD sudah menyepakati untuk menggunakan hak angket,” ujarnya.

Ia menilai, berbagai isu yang menjadi sorotan publik sebenarnya telah melalui proses penjabaran dan klarifikasi, termasuk persoalan sewa maupun isu lain yang sebelumnya dipersoalkan massa aksi.

“Masalah yang ada itu sudah dijabarkan, termasuk klarifikasinya soal sewa dan segala macam. Artinya DPRD sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda,” katanya.

Namun dalam perkembangannya, muncul dinamika baru di internal DPRD Kaltim. Sejumlah fraksi mulai mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi sebagai opsi lain sebelum melangkah lebih jauh.

Baca Juga:  Spesialis Bobol Rumah Siang Hari Ditangkap Polisi

Fraksi Partai Golkar menjadi salah satu yang mendorong penggunaan hak interpelasi guna meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait berbagai kebijakan yang dipersoalkan.

Saiful menilai, secara hukum DPRD memang memiliki beberapa instrumen pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam undang-undang itu opsional. Mau interpelasi, mau angket, atau menyatakan pendapat, itu bisa dipilih salah satunya,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hak angket memiliki tingkat kewenangan lebih tinggi karena memungkinkan DPRD melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap bermasalah.

Sementara hak interpelasi lebih bersifat meminta penjelasan resmi kepada kepala daerah terkait kebijakan strategis yang diambil pemerintah.

Saiful juga mengingatkan pentingnya memperhatikan syarat formil dan materiil sebelum menentukan instrumen pengawasan yang akan digunakan DPRD.

“Harus dilihat dulu syarat formil dan materiilnya, kemudian objek kebijakan yang akan diuji. Dari situ baru ditentukan hak apa yang digunakan,” tegasnya.

Di tengah perbedaan pandangan antarfraksi tersebut, Saiful meminta DPRD tetap menjaga komitmen awal yang telah dibangun bersama agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Baca Juga:  Panggung Kreasi Rasa: 17 Kecamatan Adu Hebat Olah Ikan di Lomba Masak PKK Kutim

“Mestinya sudah bisa ditindaklanjuti. Tinggal bagaimana DPRD menjaga komitmennya,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Hadi Winata
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.