SAMARINDA – Sidang gugatan terhadap Surat Rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda terkait rencana pembangunan Gereja Toraja kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Rabu (6/5/2026).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan Lurah Sungai Kledang, Rahmadi, sebagai saksi guna mendalami proses administrasi dukungan warga yang menjadi syarat pembangunan rumah ibadah.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk menguji keabsahan proses verifikasi dukungan masyarakat sebagaimana diatur dalam SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah.
Namun, tim kuasa hukum penggugat menilai terdapat sejumlah keterangan dalam persidangan yang dianggap tidak berdasar secara hukum.
Perwakilan Bidang Hukum Aliansi Advokasi Beragam dan Berkeyakinan Kalimantan Timur, I Kadek Indra KW, menyebut kesaksian lurah terkesan dipengaruhi tekanan dari pihak yang menolak pembangunan gereja.
“Menurut kami, ada keberpihakan. Beberapa keterangan terkesan dibuat karena tekanan dari pihak yang menolak pembangunan gereja,” ujarnya usai persidangan.
Kadek juga menyoroti dokumen berkode P44 yang memuat dugaan cacat prosedural terkait manipulasi data dukungan warga.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena tidak pernah disertai laporan kepolisian maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya pemalsuan data.
“Dalam persidangan, lurah mengakui surat itu dibuat hanya untuk menenangkan masyarakat. Tidak ada proses verifikasi atau rekonsiliasi yang memadai sebelumnya,” tambahnya.
Ketua Aliansi Advokasi Beragam dan Berkeyakinan Kaltim, Hendra Kusuma, turut menyampaikan bahwa sebagian keterangan lurah justru memperkuat posisi pihak gereja.
Ia menyebut, berdasarkan fakta persidangan, dukungan administrasi masyarakat sebenarnya telah memenuhi syarat yang ditentukan.
“Lurah menyatakan bahwa syarat administrasi sebenarnya sudah terpenuhi. Total ada 105 dukungan warga asli Sungai Kledang yang telah diverifikasi, jumlah ini sudah melebihi syarat minimal yang ditentukan,” jelas Hendra.
Sementara itu, Gembala Gereja Toraja, Asni, memastikan seluruh proses pengumpulan tanda tangan dilakukan secara terbuka dan langsung mendatangi warga.
“Tidak ada pemalsuan. Kalau ada data yang belum lengkap, itu tidak kami masukkan dalam hitungan. Jadi yang diajukan benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sidang sengketa rekomendasi pembangunan rumah ibadah tersebut kini memasuki tahap akhir. Majelis Hakim PTUN Samarinda menjadwalkan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak dalam 10 hari ke depan sebelum putusan dibacakan terkait kelanjutan pembangunan Gereja Toraja di Sungai Kledang. (MK)
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S




