SANGATTA – Proses pencocokan objek sengketa lahan atau constatering yang dilakukan Pengadilan Negeri Sangatta di Desa Pulung Sari, Kecamatan Rantau Pulung, mendapat pengamanan ketat dari jajaran Polsek Rantau Pulung.
Pengamanan dipimpin langsung Kapolsek Rantau Pulung IPTU Herianto dengan melibatkan sejumlah personel kepolisian guna memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif. Proses tersebut merupakan bagian dari tahapan hukum sengketa lahan antara Maria Yasinta Klau dengan Don Simon Sir alias Jeri.
Selain aparat kepolisian, kegiatan turut dihadiri unsur Badan Pertanahan Nasional, pihak pengadilan, kuasa hukum Maria Yasinta, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Situasi sempat memanas lantaran kedua pihak sama-sama mempertahankan klaim atas lahan yang disengketakan. Aparat kepolisian pun melakukan pengamanan terbuka dan tertutup guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun gesekan di lapangan.
Petugas juga aktif memberikan imbauan kepada seluruh pihak agar tetap menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun dalam pelaksanaannya, pihak BPN belum dapat melakukan pengukuran lahan karena tidak ditemukan patok maupun batas tanah yang jelas di lokasi sengketa.
Kegiatan tersebut juga dihadiri sekitar tujuh orang dari kelompok Jeri. Meski demikian, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan terkendali hingga selesai.
Kapolsek Rantau Pulung IPTU Herianto menegaskan, kehadiran polisi dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri menjaga keamanan serta mendukung kelancaran proses hukum di tengah masyarakat.
“Kami hadir untuk memastikan kegiatan constatering berjalan aman dan lancar. Kami juga mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga kondusivitas dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Ia menambahkan, Polri akan terus hadir dalam setiap proses penyelesaian konflik masyarakat guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




