BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), membatasi jumlah gerai waralaba nasional seperti Indomaret dan Alfamidi di wilayah Kota Bontang.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, mengatakan pembatasan tersebut dilakukan agar pertumbuhan toko modern tetap terkendali, dan tidak seluruh wilayah dipenuhi gerai waralaba nasional.
“Kalau tidak dibatasi, Indomaret itu bisa masuk semua. Karena memang daya tarik investasi di Bontang cukup besar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembatasan jumlah gerai dilakukan berdasarkan kajian dan pengaturan dari dinas terkait. Saat ini kuota gerai modern dibagi di tiga kecamatan, yakni tujuh gerai di Bontang Utara, enam gerai di Bontang Selatan, dan empat gerai di Bontang Barat.
“Pembagiannya sementara 7 di Utara, 6 di Selatan, dan 4 di Barat,” katanya.
Meski demikian, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah, khususnya di wilayah Bontang Utara. Hal itu mempertimbangkan jumlah penduduk yang dinilai lebih besar dibanding kecamatan lain.
“Kemungkinan di Bontang Utara akan ditambah lagi sekitar dua titik karena jumlah penduduknya lebih banyak,” jelasnya.
Saat ini kuota di Bontang Utara sudah penuh setelah adanya rencana pembukaan gerai baru di wilayah Tanjung Limau. Sementara di Bontang Selatan masih tersedia dua kuota tambahan.
Selain menjaga pemerataan usaha modern, pembatasan tersebut juga dilakukan untuk memberi ruang bagi pelaku usaha lokal dan UMKM, agar tetap dapat berkembang di tengah masuknya toko-toko ritel nasional.
Menurut Idrus, kebijakan pembatasan hanya berlaku bagi waralaba nasional seperti Indomaret dan Alfamidi. Sementara ritel lokal asal Kalimantan Timur seperti Eramart masih diperbolehkan berkembang karena masuk kategori usaha daerah.
“Kalau Eramart itu produk lokal Kaltim, jadi aturannya berbeda. Mereka masih bisa membuka gerai karena statusnya juga mendukung UMKM daerah,” ungkapnya. (sya/adv)
Editor: Yusva Alam




