SAMARINDA – Ketegasan Dinas Perhubungan Kota Samarinda dalam memberantas parkir liar mulai membuahkan hasil. Kawasan Plaza Telkom di Jalan Awang Long yang sebelumnya kerap menggunakan trotoar dan parit sebagai lahan parkir, kini mulai steril setelah pengelola memindahkan seluruh area parkir kendaraan ke bagian belakang gedung.
Langkah tersebut dilakukan usai personel Dishub melakukan tindakan penertiban berupa penggembosan ban dan penempelan stiker peringatan terhadap sejumlah kendaraan yang parkir di atas parit.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam penertiban ini adalah temuan marka parkir berwarna kuning di depan gedung Plaza Telkom. Marka tersebut sempat membuat masyarakat mengira lokasi itu merupakan area parkir resmi.
Security Plaza Telkom, Budi Setiawan, mengakui marka tersebut bukan dibuat otoritas resmi pemerintah, melainkan inisiatif internal pengelola.
“Dari Telkom (marka parkir kuning tersebut),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Kini pihak pengelola mengarahkan seluruh pengunjung untuk tidak lagi memarkir kendaraan di depan gedung.
“Untuk sementara parkir diarahkan ke belakang, baik mobil maupun motor,” tambahnya.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Samarinda, Duri, mengungkapkan penindakan tersebut tidak dilakukan secara mendadak. Pihaknya mengaku telah memberikan peringatan dan langkah persuasif sejak 30 April 2026, namun tidak mendapat respons dari pengelola.
“Kami tunggu sampai tanggal 6 tidak ada yang datang menghadap, makanya kami tindak,” tegas Duri.
Ia menjelaskan area yang selama ini digunakan parkir merupakan Ruang Milik Jalan (Rumija). Penggunaan parit sebagai lahan parkir dinilai melanggar fungsi drainase sekaligus mengganggu hak pejalan kaki.
“Karena ini parit dan sebenarnya difungsikan sebagai trotoar. Itu masuk rumija dan jelas-jelas dilarang parkir. Marka itu harus dihapus karena memang bukan fungsinya untuk parkir,” cetusnya.
Dishub Samarinda memastikan pengawasan di kawasan Jalan Awang Long dan sejumlah titik padat lainnya akan terus diperketat. Pengelola gedung komersial juga diingatkan agar tidak membuat aturan parkir sepihak dengan memanfaatkan fasilitas publik.
Langkah Plaza Telkom memindahkan area parkir ke bagian belakang gedung diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha lain di Samarinda agar menyediakan fasilitas parkir sesuai aturan tanpa mengorbankan trotoar maupun fasilitas umum lainnya. (MK)
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S




