Februari 2026, Tingkat Pengangguran Kaltim Turun Tipis

SAMARINDA – Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kaltim pada Februari 2026 berada di angka 5,27 persen.

Angka tersebut turun sebesar 0,06 persen poin dibanding Februari 2025 yang tercatat sebesar 5,33 persen.

Dalam Berita Resmi Statistik Nomor 33/05/64/Th. XXIX yang dirilis pada 5 Mei 2026, BPS menyebut jumlah pengangguran di Kalimantan Timur mencapai 111,09 ribu orang.

BPS menjelaskan, dari setiap 100 orang angkatan kerja di Kaltim, terdapat sekitar lima hingga enam orang yang masih belum mendapatkan pekerjaan.

Secara tren, angka pengangguran di Kalimantan Timur terus mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir. Pada Februari 2022, TPT Kaltim tercatat sebesar 6,77 persen, kemudian turun menjadi 6,37 persen pada 2023, 5,75 persen pada 2024, 5,33 persen pada 2025, hingga menjadi 5,27 persen pada Februari 2026.

Meski menunjukkan tren positif, BPS juga mencatat masih terdapat perbedaan tingkat pengangguran berdasarkan jenis kelamin.

Pada Februari 2026, tingkat pengangguran laki-laki tercatat sebesar 5,59 persen, lebih tinggi dibanding perempuan yang berada di angka 4,65 persen.

Baca Juga:  Alarm Keterbukaan Informasi di Kutai Timur: Ancaman Pidana Menanti Pejabat yang 'Tutup Pintu'

Kondisi tersebut berbeda dibanding tahun sebelumnya saat tingkat pengangguran perempuan sempat lebih tinggi dibanding laki-laki.

Selain itu, BPS mencatat mayoritas penduduk bekerja di Kalimantan Timur masih masuk kategori pekerja penuh.

Sebanyak 73,96 persen penduduk bekerja memiliki jam kerja minimal 35 jam per minggu. Sementara 26,04 persen lainnya masuk kategori pekerja tidak penuh.

Kelompok pekerja tidak penuh tersebut terdiri dari setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu.

Data tersebut bersumber dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026 yang dilakukan BPS Kaltim. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.