SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan terhadap objek sengketa dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Yayasan Melati melawan Pemerintah Provinsi Kaltim, Jumat (8/5/2026).
Ketua Yayasan Melati, Ida Farida mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan langsung di kawasan Kampus Melati untuk melihat kondisi fisik objek yang menjadi pokok sengketa.
“Pada hari ini, Jumat, 8 Mei 2026, tadi siang telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat atau sidang lapangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda,” ujarnya.
Ia menjelaskan perkara tersebut terdaftar dengan nomor 180/Pdt.G/2025/PN Samarinda.
Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim meninjau sejumlah fasilitas pendidikan yang masuk dalam materi gugatan, mulai bangunan ruang kelas, asrama, hingga fasilitas penunjang lainnya.
“Majelis Hakim melihat langsung kondisi fisik objek sengketa di Kampus Melati, seperti bangunan ruang kelas, asrama, dan fasilitas pendidikan lainnya,” katanya.
Pihak Yayasan Melati hadir bersama jajaran pengurus yayasan dan tim kuasa hukum selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sejumlah unsur pembina yayasan juga turut mendampingi agenda sidang lapangan tersebut.
Ida menuturkan proses hukum perkara masih terus berjalan dan dalam agenda selanjutnya persidangan akan memasuki tahapan pemeriksaan saksi serta saksi ahli dari pihak Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Agenda selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli dari pihak Pemerintah Provinsi, yang dijadwalkan berlangsung pada minggu ini dan minggu depan,” ucapnya.
Menurut Ida, Majelis Hakim juga sempat menawarkan opsi damai kepada kedua pihak yang bersengketa.
Ia menilai ruang diskusi untuk penyelesaian secara damai masih terbuka selama proses hukum berjalan.
“Dalam prosesnya, Hakim juga menawarkan opsi damai kepada para pihak, dan ruang diskusi untuk itu masih sangat dimungkinkan,” jelasnya.
Ia pun meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan sepihak terhadap objek sengketa sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap kejadian seperti kemarin adanya upaya bongkar paksa dan sebagainya tidak terulang lagi. Mari kita tunggu bersama sampai proses hukum ini selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” tegasnya. (MK)
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S




