SAMARINDA – Tim gabungan Polsek Samarinda Seberang, Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata yang terjadi di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Empat tersangka masing-masing berinisial Rudi Saleh, Muliyono, La Pendi dan Mega Triana berhasil diringkus polisi beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki mengatakan aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Para pelaku menggunakan modus menyamar sebagai kurir paket untuk masuk ke rumah korban.
“Salah satu pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura menjadi kurir paket. Saat anak korban keluar menerima paket, pelaku langsung menodongkan senjata menyerupai pistol jenis senapan angin,” ujar Baihaki saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, para pelaku langsung menyekap korban dan anaknya menggunakan lakban di bagian tangan, kaki hingga mulut.
Korban bernama Syamsuddin yang baru selesai melaksanakan salat Ashar sempat mengira para pelaku merupakan teman anaknya yang sedang bercanda.
Namun situasi berubah mencekam ketika salah satu pelaku menempelkan badik ke leher dan perut korban sambil meminta menunjukkan lokasi penyimpanan uang.
“Pelaku bahkan sempat melepaskan tembakan ke arah plafon rumah untuk menggertak korban,” jelas Baihaki.
Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp10 juta yang tersimpan di tas, dompet dan kantong celana korban.
Selain uang tunai, pelaku juga menggasak sejumlah barang elektronik seperti MacBook, laptop, iPad dan beberapa unit telepon genggam.
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan pelacakan barang bukti hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka secara bertahap sejak Kamis (7/5/2026).
Selain tiga eksekutor utama, polisi juga menangkap seorang perempuan bernama Mega Triana yang diduga meminjamkan sepeda motor Yamaha NMax untuk operasional aksi perampokan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif aksi tersebut dipicu persoalan utang piutang antara salah satu tersangka bernama La Pendi dengan korban.
“Motifnya dipicu masalah utang piutang antara tersangka La Pendi dengan korban,” terang Baihaki.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa airsoft gun berbentuk pistol, badik, masker, sarung tangan, lakban dan pelat nomor kendaraan palsu.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (MK)
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S




