Bursa Calon Rektor UNMUL 2026 Bergerak, Senat Segera Saring Kandidat

SAMARINDA — Universitas Mulawarman (UNMUL) mulai mempersiapkan proses pemilihan rektor periode 2026–2030. Saat ini, tahapan pemilihan telah memasuki fase penjaringan bakal calon rektor setelah panitia resmi dibentuk sejak 2 April 2026.

Ketua Panitia Pilrek UNMUL, Mustofa Agung Sardjono, menjelaskan proses pemilihan rektor dilakukan melalui empat tahapan, yakni persiapan, penjaringan bakal calon, penyaringan calon, hingga pemilihan akhir.

“Pemilihan rektor terdiri dari empat tahapan. Panitia hanya bertugas sebagai penyelenggara, sedangkan seluruh keputusan berada di tangan senat,” ujar Prof Agung saat memberikan keterangan kepada awak media didampingi Wakil Ketua Panitia Pilrek UNMUL, Blego Sedionoto.

Menurutnya, panitia pemilihan dibentuk secara independen tanpa melibatkan anggota senat universitas. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan selama proses pemilihan berlangsung.

“Tidak ada anggota panitia yang memiliki hak pilih sehingga prosesnya lebih independen,” katanya.

Hingga menjelang penutupan masa pendaftaran, tercatat sudah ada lima bakal calon yang membuat akun pendaftaran. Namun identitas para pendaftar belum diumumkan secara resmi karena penetapan bakal calon tetap menjadi kewenangan senat universitas.

Baca Juga:  300 Hektare Lahan Dibayar, Kompensasi Kelinjau Ilir Tuntas Disalurkan

Meski demikian, sejumlah nama mulai ramai diperbincangkan dalam bursa calon rektor UNMUL 2026–2030. Beberapa di antaranya disebut berasal dari kalangan profesor hingga pimpinan fakultas di lingkungan kampus.

“Sebagian sudah memasukkan berkas dan sebagian lainnya masih melengkapi dokumen,” jelasnya.

Prof Agung menyebut jumlah tersebut telah memenuhi syarat minimal penjaringan, yakni empat bakal calon. Dari tahapan itu nantinya akan dipilih tiga nama untuk maju ke tahap pemilihan akhir rektor UNMUL.

Dalam mekanisme pemilihan, suara anggota senat memiliki bobot 65 persen, sedangkan 35 persen lainnya berasal dari kementerian. Seluruh proses dipastikan berjalan sesuai regulasi perguruan tinggi negeri.

Selain persyaratan administratif, setiap bakal calon juga diwajibkan memiliki rekam jejak integritas akademik yang baik, bebas pelanggaran etik, serta tidak pernah terlibat tindak pidana maupun kasus plagiarisme.

“Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon, mulai dari integritas akademik, rekam jejak, hingga ketentuan administratif lainnya sesuai aturan kementerian,” ungkap Prof Agung.

Ia menambahkan, tahapan penyampaian visi dan misi para calon rektor nantinya akan dilakukan secara terbuka di hadapan senat universitas. Meski demikian, proses pemungutan suara tetap dilaksanakan secara tertutup sebagai bagian dari mekanisme demokrasi akademik di lingkungan kampus. (MK)

Baca Juga:  Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Mewah di Balikpapan Utara

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.