Andi Faiz Minta Pembahasan Legalitas THM Jangan Terburu-buru

BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam meminta pembahasan terkait legalitas Tempat Hiburan Malam (THM) di Prakla, Berbas Pantai, harus dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru, agar kebijakan yang diambil nantinya tidak menimbulkan persoalan baru.

Menurut Andi Faiz, DPRD Bontang memahami keinginan para pelaku usaha yang menginginkan kepastian hukum terhadap usaha yang selama ini telah berjalan di kawasan tersebut. Namun, proses legalisasi tetap harus mempertimbangkan berbagai aturan yang berlaku.

“Kita mengapresiasi niat dari bapak ibu semua untuk mencari kepastian hukum terkait kawasan Prakla. Tetapi pembahasannya memang tidak bisa dilakukan secara terburu-buru,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Andi Faiz juga menjelaskan, legalitas kawasan THM tidak hanya berkaitan dengan izin usaha semata, tetapi juga menyangkut aturan tata ruang wilayah (RTRW), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga sinkronisasi dengan peraturan daerah yang berlaku di Kota Bontang.

Karena itu, menurutnya, diperlukan kajian menyeluruh serta komunikasi lintas sektor, sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait legalisasi kawasan tersebut.

Baca Juga:  125.220 Batang Rokok dan 287,52 Liter Minuman Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai

“Kalau hanya melihat satu sisi tentu akan sulit. Karena nanti akan terbentur lagi dengan aturan RTRW, perda, dan ketentuan lainnya. Makanya perlu kajian yang komprehensif,” katanya.

Andi Faiz turut meminta agar pembahasan tidak berhenti di tingkat DPRD saja, melainkan dilanjutkan melalui diskusi bersama pihak kecamatan, kelurahan, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencari formulasi terbaik terkait keberadaan THM di kawasan Prakla.

“Saya harap nanti ada diskusi lanjutan dengan camat, lurah, Disperindagkop, dan instansi terkait lainnya, supaya bisa dicari jalan tengah yang terbaik,” tuturnya.

Tak hanya itu, ia mengingatkan pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan dampak sosial, apabila dilakukan penertiban tanpa solusi yang jelas.

Menurutnya, banyak masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas usaha di kawasan tersebut, sehingga kebijakan yang diambil harus tetap menjaga stabilitas sosial dan ekonomi warga.

“Kalau langsung dilakukan sweeping tanpa solusi, tentu ini bisa memunculkan pengangguran baru. Karena itu perlu pertimbangan khusus,” tutupnya.

Baca Juga:  Jumlah TKA Tahun 2022 Menurun, Masih Didominasi Asal China

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.