BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menegaskan, bahwa persoalan perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) tidak bisa diselesaikan hanya dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman keras (miras). Menurutnya, perubahan juga harus menyentuh aspek tata ruang wilayah.
Andi Faiz menjelaskan, lahirnya perda berasal dari inisiatif pemerintah daerah. Karena itu, jika ada rencana revisi maupun pembaharuan aturan, maka pemerintah pula yang harus menyusun naskah pengusulan revisi tersebut sebelum dibahas bersama DPRD.
“Perizinan THM itu, begini. Perda lahir dari inisiatif pemerintah. Tentunya kalau mau ada revisi atau pembaharuan, pemerintahlah yang membuat naskah pengusulan revisinya. Nanti akan kita bahas apakah memungkinkan atau bagaimana,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Ia mengatakan, perda mengenai miras yang berlaku saat ini sudah cukup lama. Namun apabila memang diperlukan penyesuaian aturan, pihak DPRD Bontang membuka ruang pembahasan secara bertahap, sesuai mekanisme yang berlaku.
“Terkait raperda tentang miras ini sudah lama sekali. Kalau pun ada penyesuaian, silahkan pemerintah selaku pengusul. Pastinya ini bertahap,” katanya.
Menurutnya, dalam proses perizinan usaha terdapat sejumlah tahapan yang wajib dipenuhi, mulai dari kesesuaian tata ruang hingga rekomendasi teknis dari instansi terkait.
“Kalau berbicara aturan, tentunya kita ingin melakukan perizinan harus mengajukan sesuai tata ruang. Kemudian mengajukan NIB. Dari NIB nanti muncul rekomendasi teknis. Misalkan perdagangan itu di Perindagkop, dan lainnya di dinas masing-masing,” jelasnya.
Andi Faiz menilai, persoalan THM yang saat ini muncul memang terbentur aturan yang ada. Selain tidak sesuai ketentuan perizinan, kawasan tempat usaha tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kasus ini memang secara aturan perizinan menyalahi, kemudian perda kita juga tidak memperbolehkan, kawasannya juga tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila pemerintah ingin membuka peluang legalitas THM di kawasan tertentu, maka yang harus direvisi bukan hanya perda miras, tetapi juga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kalau ini mau diubah, tidak hanya bicara revisi perda miras saja, tetapi juga harus merubah kawasannya. Sekarang RTRW Berbas Pantai itu perdagangan. Kalau mereka mau, maka RTRW-nya juga harus direvisi supaya pengajuan perizinan online itu bersesuaian tata ruangnya,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pertemuan yang dilakukan saat ini sifatnya masih sebatas mencari jalan tengah, agar tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat, termasuk potensi munculnya pengangguran baru.
“Jadi ini sebenarnya hanya dibijakin, karena ada konflik sosial di dalamnya. Kalau nanti ada penutupan dan muncul pengangguran baru, ini hanya membijaki saja dengan aturan yang berlaku saat ini,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




