Nadiem Makarim Dipindah ke Tahanan Rumah dengan Pengawasan Ketat

JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, tidak lagi menjalani penahanan di rumah tahanan negara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Namun, pengalihan itu disertai pengawasan ketat dan sederet larangan selama proses persidangan berlangsung.

Keputusan tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang pada Senin (11/5/2026) malam.

“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ujar hakim dalam persidangan.

Dengan putusan itu, Nadiem kini menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim menetapkan sejumlah syarat ketat yang wajib dipatuhi selama masa penahanan rumah. Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh dan tidak diperbolehkan keluar tanpa izin pengadilan.

Hakim hanya memberikan pengecualian untuk menghadiri persidangan, menjalani operasi pada 13 Mei 2026, serta kontrol kesehatan yang harus mendapatkan persetujuan tertulis dari majelis hakim.

Baca Juga:  Mudik H-3 Lebaran Penuh, PELNI Tarakan Tegas Larang Beli Tiket dari Calo

Selain itu, pengadilan juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik apabila fasilitas tersebut tersedia.

“Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut,” kata hakim.

Dalam putusan itu, Nadiem juga diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Tak hanya itu, majelis hakim memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1×24 jam setelah putusan dibacakan.

Pengadilan juga melarang Nadiem berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

“Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas hakim.

Majelis hakim bahkan meminta Nadiem tidak memberikan pernyataan kepada media tanpa izin tertulis dari pengadilan selama proses hukum berjalan.

Hakim menegaskan, apabila seluruh ketentuan itu dilanggar, status penahanan Nadiem dapat dikembalikan menjadi tahanan rumah tahanan negara. (MK)

Baca Juga:  Seleksi Komisioner KIP Disorot, Koalisi Temukan Potensi Konflik Kepentingan

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.