BONTANG – DPRD Kota Bontang mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Sidang III Tahun 2026.
Dua raperda tersebut yakni tentang kepemudaan serta penanggulangan bencana di kawasan industri.
Anggota Komisi A DPRD Bontang, Muhammad Yusuf, mengatakan pembentukan perda harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, perda menjadi instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah sekaligus menjawab persoalan di daerah.
Raperda Kepemudaan diusulkan karena hingga kini Kota Bontang belum memiliki regulasi khusus yang mengatur pembangunan kepemudaan secara menyeluruh.
Padahal, tantangan generasi muda saat ini semakin kompleks, mulai dari persoalan moral, penyalahgunaan narkotika, minimnya partisipasi organisasi hingga dampak disrupsi teknologi.
“Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah menghadirkan regulasi yang mampu memberikan jaminan hukum, arah kebijakan dan ruang partisipasi bagi pemuda,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Regulasi ini dinilai penting mengingat Kota Bontang merupakan daerah industri yang memiliki risiko bencana akibat kegagalan teknologi maupun faktor lainnya.
Menurut Muhammad Yusuf, kawasan industri di Bontang juga berdekatan dengan permukiman warga sehingga diperlukan sistem kesiapsiagaan dan penanganan bencana yang terintegrasi.
“Peraturan daerah ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan,” katanya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




