Satlantas Samarinda Sikat Pengendara Bandel Lawan Arus di Jalan Suriansyah

SAMARINDA – Puluhan pengendara roda dua di Samarinda terjaring penindakan Satlantas Polresta Samarinda setelah nekat melawan arus di Jalan Pangeran Suriansyah, Rabu (13/5/2026) siang.

Penindakan dilakukan menggunakan sistem hunting dan teknologi ETLE Handheld menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas yang dinilai membahayakan pengguna jalan lain.

Petugas menyasar pengendara dari arah jembatan menuju Jalan Pangeran Suriansyah yang nekat melawan arus maupun tidak menggunakan helm.

Kanit Turwali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, mengatakan dalam kegiatan tersebut tercatat sekitar 33 pelanggaran lalu lintas.

“Hasil kegiatan hari ini, kami mencatat ada sekitar 33 pelanggaran. Mayoritas adalah pelanggaran melawan arus dan tidak menggunakan helm,” ujar Iptu Ismail di lokasi kegiatan.

Dalam penindakan itu, polisi menggunakan perangkat ETLE Handheld untuk mendokumentasikan kendaraan pelanggar secara elektronik. Namun untuk kendaraan yang tidak terbaca sistem atau menggunakan pelat ganda, petugas langsung melakukan tindakan manual.

“Ada kendaraan yang plat nomornya tidak terbaca oleh HP ETLE, atau ditemukan menggunakan plat ganda. Untuk kasus seperti ini, kami lakukan tindakan tegas dengan mengangkut kendaraan tersebut dan menerapkan tilang manual guna pemeriksaan surat-surat lebih detail di kantor,” tegasnya.

Baca Juga:  Kekurangan Guru Masih Tinggi, Disdikbud Balikpapan Buka 643 Formasi Guru Kontrak

Iptu Ismail juga meluruskan anggapan masyarakat terkait kegiatan polisi di lapangan. Menurutnya, petugas tidak melakukan razia besar-besaran, melainkan patroli aktif di titik rawan pelanggaran dan kecelakaan.

“Kami tidak melaksanakan razia. Sifatnya adalah stasioner dan hunting system. Jika ada keluhan masyarakat atau lokasi yang rawan kecelakaan, kami turun melakukan penindakan satu-dua kali di titik tersebut,” jelasnya.

Satlantas kini juga menerapkan sistem barcode untuk mempermudah proses pembayaran denda tilang elektronik. Setelah pelanggaran divalidasi, pelanggar akan menerima barcode untuk pembayaran melalui bank.

Namun polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan surat konfirmasi ETLE. Sebab, kendaraan yang belum menyelesaikan denda tilang dapat dikenakan pemblokiran STNK.

“Apabila konfirmasi sudah dikirim dan tidak dilakukan pembayaran lewat bank, maka akan dilakukan pemblokiran STNK,” kata Iptu Ismail.

Dampaknya, pemilik kendaraan tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak tahunan sebelum seluruh denda tilang diselesaikan.

“Jika ada penumpukan denda tilang, pemilik tidak akan bisa membayar pajak reguler sebelum denda tilangnya dilunasi terlebih dahulu. Itulah regulasinya,” pungkasnya. (MK)

Baca Juga:  Pegawai Diduga Penyuka Sesama Jenis, DPPKB Kutim Minta Diusut Tuntas

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.