Penertiban Kawasan Hutan Hasilkan Rp10,2 Triliun untuk Kas Negara

JAKARTA – Pemerintah mengklaim berhasil memulihkan jutaan hektar kawasan hutan bermasalah sekaligus menyetor pemasukan negara hingga Rp10,2 triliun melalui kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dana tersebut diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan dan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (13/5/2026).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pemasukan negara itu berasal dari hasil penertiban kawasan hutan, pengawasan perkebunan sawit, hingga sektor pertambangan.

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10,2 triliun,” ujar Burhanuddin.

Ia merinci sekitar Rp3,4 triliun berasal dari penagihan sanksi administratif sektor kehutanan. Sementara Rp6,8 triliun lainnya berasal dari penerimaan pajak, baik PBB maupun non-PBB.

Selain penerimaan negara, Satgas PKH juga mengklaim berhasil mengambil alih kembali jutaan hektar lahan yang sebelumnya bermasalah secara hukum.

Di sektor perkebunan sawit, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali disebut mencapai 5,8 juta hektar sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025.

Baca Juga:  Kumpulkan 16.010 Dokumen, Simpatisan Basri – Chusnul Resmi Serahkan Berkas Dukungan Bacalon Perseorangan

“Pertama, sektor perkebunan sawit. Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,8 juta hektar,” kata Burhanuddin.

Sementara di sektor pertambangan, pemerintah menyebut telah menguasai kembali sekitar 12 ribu hektar lahan.

Pada tahap ketujuh penertiban, total kawasan yang diserahkan kepada negara tercatat mencapai 2,3 juta hektar dari berbagai bentuk pelanggaran.

Pencabutan konsesi perkebunan dilakukan terhadap 29 subjek hukum dengan total luasan sekitar 733 ribu hektar. Selain itu, izin usaha pemanfaatan hutan seluas 1 juta hektar milik 22 subjek hukum juga dicabut pemerintah.

Satgas PKH juga mencatat adanya pelanggaran pada kawasan sawit dan hutan tanaman industri dengan luas sekitar 420 ribu hektar dari 159 subjek hukum.

“Dan kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektar dari 106 subjek hukum,” lanjut Burhanuddin.

Sebagian kawasan hasil penguasaan kembali itu kini telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas mencapai 4,1 juta hektar.

Pemerintah menilai langkah penertiban kawasan hutan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus memaksimalkan pemulihan aset negara dari sektor kehutanan dan perkebunan. (MK)

Baca Juga:  Sisa Kuota BBM Bontang Ribuan Kiloliter, Pertamina Belum Pastikan Bisa Dialihkan ke 2026

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.