Mobil Toyota Rush Digadai Rp20 Juta, Polisi Buru Penadah di Bontang

TENGGARONG – Pelarian pelaku penggelapan mobil di Kutai Kartanegara akhirnya berakhir. Seorang pria berinisial AM (26) diciduk Tim Garangan Polsek Loa Janan saat berada di Cafe Lipan Hill, Kelurahan Harapan Baru, Kamis (13/5/2026).

Yang mengejutkan, saat diamankan polisi menemukan senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung warna coklat terselip di pinggang pelaku.

Kasus tersebut bermula ketika korban meminta bantuan seseorang untuk mengantarkannya menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, pelaku saat itu menawarkan diri mengantar korban dengan upah Rp150 ribu.

“Pelaku menawarkan diri dan korban meminta tolong untuk mengantarkannya dengan upah sebesar Rp150 ribu,” terang AKP Abdillah Dalimunthe.

Setelah perjalanan selesai, korban kemudian meminta pelaku membantu menyimpan mobil Toyota Rush miliknya di rumah rekannya berinisial HM.

Awalnya tidak ada kecurigaan. Namun beberapa hari kemudian korban mulai kehilangan kontak dengan pelaku dan mendapati mobil beserta STNK miliknya sudah tidak berada di lokasi penyimpanan.

Baca Juga:  Akses Warga Bentian Besar Terancam, Pemda Kubar Tetapkan Masa Transisi 6 Bulan

Lima hari setelah kendaraan dititipkan, korban akhirnya mengetahui mobil tersebut telah dibawa kabur tanpa izin.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Loa Janan. Tim Garangan langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Cafe Lipan Hill.

Saat penangkapan berlangsung, polisi menemukan badik yang dibawa pelaku sehingga menambah perhatian aparat dalam proses pengamanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, AM mengaku mobil Toyota Rush milik korban telah digadaikan kepada seseorang berinisial EI dengan nilai Rp20 juta.

“Dari hasil penangkapan pelaku AM, mobil berhasil ditemukan tim garangan di pinggir Jalan Raya Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang yang diakui pelaku mobil tersebut telah digadai seharga Rp20 juta kepada EI yang saat ini menjadi DPO Unit Reskrim Polsek Loa Janan,” tutup Kapolsek.

Saat ini polisi masih memburu EI yang diduga menerima gadai kendaraan tersebut. Sementara mobil korban berhasil diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menitipkan kendaraan maupun dokumen penting kepada orang yang belum benar-benar dikenal. (MK)

Baca Juga:  Peserta DA8 Diminta Tampil Maksimal Menuju Panggung Nasional

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.