spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sampai Juni, Sudah 57 Kasus Kekerasan Anak-Perempuan Terjadi di Bontang

BONTANG– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bontang mencatat, terjadi 57  kasus kekerasan pada perempuan dan anak.  Data yang dirangkum hingga Juni 2022 itu merinci, kekerasan terhadap perempuan sebanyak 29 kasus, sedangkan kekerasan kepada anak sebanyak 28 kasus.

Sementara pada 2019, jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan mencapai 76 kasus. Terbagi atas kekerasan terhadap perempuan sebanyak 37 kasus, sedangkan anak-anak 39 kasus.

Tahun 2020 menjadi masa kelam bagi perempuan dan anak-anak di Bontang, karena jumlah kekerasan yang dialami mereka paling banyak  selama 4 tahun terakhir yakni 167 kasus. Di mana 92 anak menjadi korban, sedangkan perempuan 75 orang. Pada tahun lalu (2021), jumlah menurun sedikit menjadi 144 kasus (53 perempuan dan 91 anak-anak).

Kepala DPPKB Bontang Bahauddin memastikan, perempuan dan anak korban kekerasan akan ditangani dengan melakukan upaya preventif atau penanganan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Sementara pencegahan dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi ke tingkat Sekolah Dasar (SD), penyuluhan ke tingkat RT/kelurahan bagi orang tua.

Baca Juga:  Guru dan Siswa Reaktif, SMKN 3 Bontang Setop PTM

“Untuk penanganan, kita di UPTD telah menyediakan layanan pendampingan psikososial, psikolog dan hukum. Di DPPKB juga ada satgas PPA termasuk di dalamnya ada petugas untuk orang berkebutuhan khusus,” jelas Bahauddin saat dikonfirmasi Mediakaltim.com, Selasa (19/7/2022).

Terkait pengaduan, pihaknya  menginformasikan mengenai keberadaan UPTD PPA ke masyarakat. Di mana masyarakat dapat menghubungi hotline pengaduan yang dapat digunakan  untuk melaporkan kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di lingkungan mereka.

Setelah menerima laporan pengaduan, pihaknya melakukan pemberian layanan sesuai dengan 6 fungsi UPTD, seperti menerima layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara korban, dan mediasi.

“Pendampingan berupa pendampingan korban secara hukum, kesehatan, psikologis, rohani, psikososial. Kekerasan juga berupa KDRT, kekerasan seksual, fisik, psikis dan penelantaran,” kata Bahauddin.

Kebutuhan lainnya, dalam hal waktu pendampingan disesuaikan dengan kebutuhan korban. UPTD PPA berupaya melakukan pendampingan sampai kondisi korban dan keluarga mampu pulih secara psikis dan sosial.

Bahauddin mengungkapkan,  kesulitan utama yang kerap dialami UPTD PPA dalam penanganan korban adalah, masih banyak warga yang belum berani melapor ke pihaknya.

Baca Juga:  Bawa Sajam, Warga Tanjung Laut Terancam Penjara 10 Tahun

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih dianggap sebagai aib sehingga tidak  dilaporkan,” ungkap Bahauddin.

Oleh karenanya, dia mengimbau  masyarakat yang mengalami, mengetahui, mendengar adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak, untuk segera  menghubungi Call Center 112 dan nomor hotline pengaduan UPTD PPA di 08115940777 dan 08115413355. Selain itu bisa juga dengan mengakses melalui media sosial UPTD PPA Kota Bontang.(ya)

Most Popular