Cegah Risiko Data Pribadi Bocor, Kapolres Ingatkan Tak Cetak Kartu Vaksin 

BONTANG  – Untuk menghindari risiko terjadinya kebocoran data pribadi, Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menyarankan masyarakat, agar tidak mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Secara hukum, kata dia, tidak ada yang dilanggar bagi pembuat kartu vaksin dalam bentuk fisik.

Namun ketika terdapat unsur mengubah atau memalsukan identitas seseorang, maka hal tersebut bisa terancam pidana. “Tidak perlu dicetak. Sekarang masyarakat dianjurkan mengakses dengan aplikasi saja,” pesannya, (31/8/2021).

Kapolres menegaskan, oknum yang kedapatan memalsukan atau menyalahgunakan identitas orang lain, akan terancam maksimal 6 tahun penjara. Hal itu diatur dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan dan penggunaan identitas palsu. Selain itu, pelaku juga akan terkena jeratan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE) tentang penyalahgunaan data seseorang. “Akan kami proses secara hukum apabila terjadi pemalsuan data pribadi. Tidak ada tawar menawar,” tegasnya.

Sebagai informasi, belakangan ini marak jasa yang menawarkan percetakan kartu vaksin. Tarifnya berkisar antara Rp 10-20 ribu per kartu. Apalagi dengan adanya persyaratan sudah vaksin ketika akan melakukan perjalanan, membuat peluang bisnis tersebut banyak dilirik sebab dengan dicetak seperti kartu, akan lebih mudah dibawa kemana-mana. (bms)

Baca Juga:  Antisipasi PMK Jelang Idul Adha, Polres Monitoring Peternak dan Pedagang Sapi
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.