Penasihat Hukum Tuding Ada Kejanggalan dalam Kasus Haji Samarinda

SAMARINDA – Sidang perkara dugaan penipuan haji nomor 159/Pid.B/2026/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda memanas setelah tim penasihat hukum terdakwa Apriandi Billy alias Limpo melontarkan sejumlah tudingan serius terkait proses penyidikan dan penuntutan perkara tersebut.

Tim hukum dari Kantor Advokat Agus Amri & Affiliates (Triple A) bahkan secara terbuka menyampaikan mosi tidak percaya terhadap penanganan kasus saat menggelar konferensi pers di Cafe Lumma, Samarinda, Sabtu malam (30/5/2026).

Perwakilan tim penasihat hukum, Laura Azani, menyoroti status Sri Agustina Emboen alias Titin yang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun menurutnya, pihaknya menemukan fakta bahwa yang bersangkutan justru dapat bepergian ke luar negeri secara legal untuk melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.

“Nyatanya SAE alias Titin bebas bepergian ke luar negeri secara legal untuk melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi. Bahkan secara aktif mengunggah kegiatannya di media sosial TikTok,” ujar Laura.

Tim hukum menilai kondisi tersebut menjadi indikasi adanya dugaan kejanggalan dalam proses penetapan status DPO atau kelalaian dalam pengajuan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga:  Profesionalitas Anji: Tetap Manggung di PRK Expo Meski Hujan Deras Mengguyur

Laura menyebut pihaknya menduga terdapat pelanggaran hukum terkait proses tersebut, termasuk dugaan obstruction of justice.

Selain itu, tim hukum juga menegaskan kliennya hanya berperan sebagai perantara dalam perkara dugaan penipuan tersebut.

Mereka mengklaim berdasarkan dokumen dakwaan, sebagian besar dana jemaah justru dikuasai oleh pihak lain yang kini berstatus DPO.

“Pihak yang memegang uang dan memegang kendali sistem dokumen haji sengaja dilindungi dan dibiarkan bebas berkeliaran, sementara klien kami yang bertanggung jawab moral dibui dan dituntut maksimal,” tegas Laura.

Pihak penasihat hukum juga membantah tuduhan jaksa terkait dugaan pungutan biaya tambahan operasional sebesar Rp15 juta kepada jemaah saat berada di Arab Saudi.

Menurut mereka, dana tersebut merupakan pinjaman operasional yang diminta untuk kebutuhan transportasi jemaah di Jeddah.

Tim hukum mengaku telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk dokumen aliran dana dan rekaman video di lokasi kejadian.

Atas berbagai kejanggalan yang mereka nilai terjadi dalam perkara tersebut, tim hukum menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan.

Baca Juga:  Forum DAK dan Bankeu Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Mahakam Ulu

Mereka berencana melaporkan oknum penyidik Polresta Samarinda ke Divisi Propam Polri serta melaporkan oknum jaksa penuntut umum ke JAMWAS Kejaksaan Agung RI.

Selain itu, mereka juga mendesak Kapolda Kaltim dan Kejati Kaltim melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda menuntut terdakwa Apriandi Billy alias Limpo dengan pidana penjara selama empat tahun atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak penasihat hukum menegaskan akan terus melawan tuntutan tersebut dalam agenda persidangan selanjutnya.

“Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk memuaskan tekanan publik dengan mengorbankan perantara yang jujur, sementara sindikat utama yang berlumuran uang dilindungi di balik status DPO rekayasa,” tutup Laura. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.