spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Draft Ranperda Kelistrikkan Capai 95 Persen

BALIKPAPAN – Sapto Setyo Pramono, Ketua Pansus pembahas Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Ketenagalistrikkan, menyebut bahwa Rapat Koordinasi (Rakor) yang baru-baru ini digelar dan mengundang sejumlah mitra pansus berjalan dengan baik. “Alhamdulillah hampir semua hadir, baik virtual maupun offline. Artinya dari hasil pembahasan secara keseluruhan sudah bagus,” kata Sapto usai rakor, (27/4) di Balikpapan.

Rakor yang terselenggara di Hotel Blue Sky, dihadiri oleh Anggota Pansus Kelistrikkan, Kepala Dinas ESMD Kaltim Christianus Benny, Biro Hukum, GM PLN Kaltimtara, Perusda Kelistrikkan Kaltim dan Perwakilan masing-masing wilayah PLN se-Kaltim.

Selain itu Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM , Dirjen EBTKE dan sejumlah stakeholder lain. Ia menjelaskan beberapa muatan yang masuk dalam pembahasan yaitu menambahkan dan merevisi sejumlah isi dari pasal dan ayat.
“penambahan dan revisi dilakukan sebagai upaya penyempurnaan perda yang ada. Dalam waktu dekat kita juga akan lakukan finalisasi akhir dan fasilitasi penyelesaian pansus Perda ini,” urai politisi muda ini.

Baca Juga:  Perkuat Kesatuan dan Persatuan, Kadir Tappa Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Sapto kembali menerangkan bahwa pada prinsipnya tingginya presentasi kehadiran stake holder juga memberi presentasi berbanding lurus dengan progres pembahasan perda yang diperkirakan telah mencapai 95%. “Yang jelas sejumlah pasal yang kita usulkan salah satunya memaksimalkan Energi Bersih, terkait energi bersih ini telah diterapkan di provinsi Bali hasil kunjungan pansus kedaerah tersebut beberapa waktu lalu,” sebutnya.

Dikatakan oleh ketua pansus, bahwa ada beberapa ayat yang memberikan anjuran agar bangunan baru dengan ukuran diatas 500 meter persegi harus menggunakan energi PLTS. “Sehingga Energi Baru Terbarukan ini bisa berjalan, baik dari sisi pemerintah, swasta maupun masyarakat bisa mendaftarkan bangunannya sesuai peraturan yang ada,” kata Sapto.

Tak hanya itu, keterlibatan pihak ketiga termasuk Perusda juga perlu dimaksimalkan mengambil peran pembaharuan dibidang EBT di Kaltim. “Sehingga bisa bagi pihak yang ingin berinvestasi bisa kita masukkan didalam point perda untuk mendukung kebijakan yang pro dengan rakyat Kalimantan Timur. Untuk finalisasi usai lebaran (minggu kedua bulan mei,red) draft akan konsultasi akhir di Kemendagri,” tutup Sapto. (adv)

Baca Juga:  Soal Peralihan ke Mobil Listrik, Samsun: Jangan Sekadar Euforia

Most Popular