BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang menangkap 4 pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Senin (1/8/2022). Penangkapan dilakukan di sebuah hotel, di Jalan Arief Rahman Hakim Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
Pelaku berinisial S, MA, ID, dan YPP ditangkap setelah anggota Satresnarkoba menggeledah kamar hotel. Polisi menemukan 1 paket (bungkus plastik) yang diduga sabu seberat 5 gram. Polisi juga menyita 1 timbangan digital, satu perangkat alat hisap sabu, serta tiga handphone milik pelaku.
Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu. Mandiyono mengatakan, personel melakukan observasi di Loktuan. Polisi melihat mobil Daihatsu Sirion warna silver berplat KT 1763 RR yang mencurigakan.
Polisi lalu melakukan penggeledahan badan terhadap S dan kendaraan. Hasil penggeledahan, disita timbangan digital serta handphone yang di dalamnya ada bukti transaksi narkoba melalui pesan singkat WhatsApp.
“Pelaku S baru saja melakukan transaksi kepada saudara ID, setelah itu menuju hotel di Jalan Arief Rahman Hakim. Tiba di tempat parkir, ada 2 lelaki (Y dan MA) yang mencurigakan. Saat polisi akan melakukan penggeledahan badan, saudara Y membuang sesuatu ke bawah mobil Ayla KT 1303 RR. Setelah dilakukan pemeriksaan di bawah kendaraan, polisi menemukan 1 bungkus ukuran sedang yang diduga berisi sabu diperkirakan 5 gram,” jelas Iptu Mandiyono, Selasa (2/8/2022).
Selanjutnya, personel Satreskoba menuju ke salah satu kamar hotel dan menemukan pelaku ID sesaat setelah selesai menggunakan sabu bersama 2 rekan laki-laki yang baru diamankan di tempat parkir. Di kamar ini, polisi mendapati seperangkat alat hisap sabu di samping ID.
“Menurut keterangan para tersangka, narkotika didapatkan dari warga binaan Lapas Tenggarong dengan inisial AMM,” ungkap Mandiyono.
Keempat pelaku telah diamankan beserta barang bukti sabu di Polres Bontang. Pelaku diduga melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I,” pungkas Mandiyono. (yah)