BONTANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Ultilitas Umum (PSU) Kawasan Permukiman hingga kini masih terus dibahas Komisi III bersama Tim Asistensi Pemkot Bontang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Abdul Malik mengatakan, saat ini pembahasan lebih dalam terkait isi Raperda masih dibahas di tingkat internal tim asistensi dan bagian hukum Pemkot Bontang. Namun secara umum, kata dia, Raperda ini akan mengatur segala jenis fasilitas umum dan segala permasalahannya, termasuk upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Adapun beberapa istilah seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menyesuaikan dengan istilah terbaru yang berlaku saat ini.
“Tak ada hambatan dalam pembahasan. Karena isinya sudah tergambar semua. Hanya berganti judul saja sedikit,” ucap Malik belum lama ini.
Raperda ini, lanjut dia, nantinya harus diselaraskan pula dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 yang didalamnya mendukung terhadap kegiatan pemerintahan. Harapannya, Raperda ini bisa menjadi payung hukum yang dapat mengatur dan melindungi berbagai fasilitas umum yang ada di lingkungan masyarakat.
Sebagai informasi, Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Bontang. Isinya terdiri dari 13 bab dan 38 pasal. Ditargetkan Raperda ini bisa rampung sebelum 31 Desember mendatang. Usai rampung dibahas di tingkat internal pemkot, harapannya dalam pertemuan berikutnya pembahasan antar kedua belah pihak bisa lancar dan tanpa hambatan. (adv/mk)