spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lukai Tetangga dengan Badik, Pelaku Diamankan Polisi

BONTANG – Polsek Bontang Selatan mengamankan laki-laki berinisial BD (34) yang diduga telah melakukan menganiaya terhadap tetangganya, Sonny  Bramantiyo dengan menggunakan senjata tajam, Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 01.30 Wita. Peristiwa itu terjadi di Jalan Pangeran Diponegoro RT 016 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan percobaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku katanya, warga Jalan Sultan Hasanuddin RT 25 Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan.

Kapolsek Bontang Selatan menjelaskan, kejadian bermula ketika korban mengendarai mobil melewati Jalan Pangeran Diponegoro, tepatnya di depan Cafe Borneo. Tiba-tiba pelaku BD ribut dengan seorang perempuan dan menghalangi mobil korban. Kemudian korban menginjak rem mobilnya lama sehingga membuat pelaku BD menjadi marah dan menyuruh  korban turun dari mobilnya.

Korban lalu turun dari mobil sambil membawa besi yang ada di dalam mobil. “Kemudian pelaku  pergi menjauh dari mobil dan korban  mengatakan saya tunggu disini,” ujar Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri, Minggu (30/10/2022).

Baca Juga:  Puluhan Tahanan Polres Bontang Ikuti Vaksinasi

Korban kemudian pergi untuk mengambil as dan baling-baling kapal. Saat kembali ke mobil korban ternyata sudah dicegat oleh pelaku sambil mencabut pisau badik dari sarungnya dan diarahkan kepada korban  yang saat itu berada di dalam mobil sambil menyetir.

”Korban sempat  menangkisnya sehingga mengenai bagian tangan sebelah kanan akibatnya korban mengalami luka sayat pada pergelangan tangan. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontang Selatan,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bontang Selatan lengkap dengan barang bukti berupa sebilah celurit tanpa gagang. Terhadap pelaku Penyidik menjerat dengan Pasal 351 jo 53 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Thn 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (hms)

Most Popular