SAMARINDA– Panitia Khusus pembahas Rancangan Perda (Pansus Raperda) Pelayanan Kepemudaan Kaltim, menyampaikan laporan akhir kerja dalam Rapat Paripurna ke-46 DPRD Kaltim, Selasa (1/11/2022).
Dalam laporannya, Ketua Pansus Ismail menyatakan, keberadaan Perda Pelayanan Kepemudaan di Kaltim sangat penting, maka Pansus sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan telaahan, pembahasan dan perumusan Raperda tersebut.
Oleh karena itu, selama proses pembahasan Raperda, Pansus dan OPD terkait yakni Dinas Pemuda dan Olahraga dan beberapa kunjungan dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, telah berupaya melakukan sinergi dan sinkronisasi untuk menghasilkan Perda yang berkualitas.
Dengan mengingat dan memperhatikan beberapa pertimbangan di atas, maka dalam kesempatan tersebut, Pansus pembahas Rancangan Perda tentang Pelayanan Kepemudaan telah selesai dibahas didalam tim Pansus.
“Oleh karena itu, kami selaku tim pansus meminta Raperda Kepemudaan provinsi Kalimantan Timur dapat disahkan dan disetujui menjadi Peraturan Daerah, sembari menunggu hasil fasilitasi Kemendagri dikeluarkan,” ucap Ismail.
DPRD Kaltim, ujarnya, mendorong raperda kepemudaan bisa segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. Keberadaan perda ini diharapkan dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) di Kaltim yang kini masih di peringkat 5 nasional.
“Tujuan dari dibentuknya perda ini adalah untuk mengakomodasi kepentingan para pemuda, sehingga ke depan kualitas hidup pemuda Kaltim meningkat. Secara otomatis tingkat IPP-nya juga akan ikut naik,” kata politisi NasDem ini.
“Pemuda berkualitas menjadi target pembangunan, sedangkan untuk peningkatan partisipasi pemuda dalam pembangunan harus didukung oleh anggaran, sarana dan prasarana yang memadai,” sambungnya.
Sementara Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud berharap segera ada Pergub yang diterbitkan Pemprov Kaltim, setelah Raperda ini ditetapkan sebagai Perda. Musabab Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan sangat dibutuhkan untuk pengembangan kepemudaan di Kaltim.
“Harapannya ada pergub, karena percuma ada perda kalau tidak pergub. Nanti kita sama sama lah, saya minta 6 bulan setelah ditetapkan (menjadi perda) mudahan sudah ada pergub, ada aturan tekhnisnya,” pungkas Hasan. (eky/adv/DPRDKaltim)