SAMARINDA– Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dicabut. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak lagi memiliki kewenangan dalam mengawasi pertambangan.
Hal ini disoroti Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang. Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan, tugas pengawasan pertambangan berada di inspektur tambang. Hanya saja, inspektur tambang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Inspektur tambang di daerah, tidak punya kewenangan mengawasi pertambangan yang memiliki PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Dia mengawasi yang punya izin IUP yang ada di sini,” terangnya.
Ia mengatakan, ironisnya inspektur tidak melaporkan hasil pengawasannya ke pemerintah daerah. Mereka justru melaporkan hasil pengawasannya ke pemerintah pusat.
“Lucunya, mereka tidak melaporkan laporan ke sini (daerah), tapi lapor ke pemerintah pusat. Kan inspektur tambang lokus (lokasi) kerjanya ada di kita. Kerjaan di rumah kita, tapi melapornya di mertua. Seharusnya yang punya rumah dong,” tegasnya.
Pencabutan perda tersebut, sebutnya, juga membuat kekhawatiran di masyarakat akan dampak sosial dan lingkungannya. Musabab, dengan ada perda saja masih banyak lubang tambang yang dibiarkan menganga, apalagi dengan tidak adanya perda.
“Daerah hanya menonton saja, jauhkan bala ya ada anak yang jatuh tenggelam, kita tidak bisa melakukan penindakan. Jadi khawatirnya itu tidak konsisten,” ucapnya.
Untuk itu, Komisi III mendorong ada perda yang kembali dilahirkan, agar Pemprov Kaltim dapat melakukan pengawasan pertambangan.
“Apalagi ada perpres baru yang memberikan pendelegasian pemerintah daerah memberikan izin pertambangan galian C. Jadi otomatis bisa diimbangi dengan perda baru,” pungkas Veri.(eky/Adv/DPRDKaltim)