spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penghargaan untuk Tim 11 Pendiri Kota Bontang, AH: Layak Diberikan Rutin

BONTANG – Pemberian penghargaan kepada tokoh pendiri Kota Bontang tampaknya bakal bisa dilakukan secara reguler atau rutin oleh pemerintah Kota Bontang. Hal ini menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris.

Politisi Gerindra ini mengatakan peran tokoh pendiri Kota Bontang yang berjumlah Sebelas orang layak diberikan bantuan rutin secara berkala. Selama ini menurut Agus Haris bantuan diberikan berupa tali asih pada perayaan HUT Kota Bontang saja.

Diketahui Tahun 2021, bertepatan dengan HUT ke-22 Kota Bontang. Pemkot Bontang memberikan penghargaan berupa uang tunai Rp5 juta dan Piagam. Penghargaan kepada tokoh pendiri Kota Bontang itu diserahkan langsung Wali Kota Bontang, Basri Rase.

“Jelas sudah tidak ada keraguan. Dan ternyata diperbolehkan tokoh daerah menerima bantuan. Tapi tentu harus ada regulasinya. Kasihan nanti kalau sudah diberikan (dalam bentuk uang tunai), ternyata di kemudian hari harus mengembalikan,” kata Agus Haris, Selasa (20/9/2022) lalu.

Lanjut dikatakan Agus Haris yang juga mantan Ketua KNPI Bontang ini, ia mendukung jika nantinya disiapkan regulasi yang menetapkan bantuan bagi tim sebelas itu.

Baca Juga:  DPRD Bontang Minta Pemkot Lakukan Percepatan Penyusunan Skala Prioritas

Soal bentuk bantuan yang diberikan di kemudian hari, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemkot Bontang untuk merumuskan. “Kita dukung kalau ada payung hukum dalam pemberian penghargaan kepada tim sebelas apakah itu uang tunai perbulan maupun bentuk lain,” pria yang akrab disapa AH itu.

Diketahui, tim sebelas merupakan para tokoh yang telah memperjuangkan Bontang sebagai daerah otonom. Mereka adalah Abdul Muis sebagai Ketua, Wakil Ketua Rusli Burhan, serta Sekretaris Kaharudin Jafar. Sementara anggotanya terdiri dari Syamsudin Bana, Roy Basuki, Ridwan Habibon, Kamran Haya, Muslim Arsyad, Bestari Alamsyah, Mansyah Musfa, dan Mulyana.

Hasilnya penetapan “Kota” saat itu menjadi keputusan akhir dalam upaya penetapan daerah otonom pasca Kota administratif sebelumnya yang menjadi pemerintahan dibawah Kabupaten Kutai.

Akhirnya Pemekaran wilayah Kota Bontang didasarkan pada Undang-Undang nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Bontang.

Terkait pemberian insentif atau tali asih kembali akan diberikan dalam upacara HUT ke-23 Pemkot Bontang pada 12 Oktober mendatang kepada tim Sebelas tokoh pendiri Kota Bontang. (adv)

Baca Juga:  Alfin Rausan Fikry, Pemimpin Muda Siap Bawa Perubahan di Komisi C DPRD Bontang

Most Popular