BONTANG – Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menegaskan bahwa hak kepemilikan Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Teluk Pandan, telah diserahkan Pemkab Kutai Timur kepada Pemkot Bontang. Hal ini telah disepakati dan ditandatangani antara Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang, disaksikan Gubernur Kaltim pada 3 Maret 2019.
Namun, 5 Agustus 2021, melalui sidang paripurna, Pemkab Kutim dan DPRD Kutim menolak menyerahkan Kampung Sidrap. “Tidak ada urusan lagi. Ini sudah disepakati dan tidak perlu lagi kajian-kajian,” tegas Isran Noor saat menghadiri Rapat Koordinasi Partai Nasdem di Hotel Grand Equator, Kota Bontang, Minggu (17/10).
Menurut Isran, Pemprov Kaltim telah mengirimkan seluruh dokumen, baik milik Bontang maupun Kutim kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Isran opitimitis, pendapat Kemendagri sama dengan Pemprov Kaltim. Namun, kata dia, keputusan terakhir tetap di tangan Kemendagri. “Saya berharap, bisa segera diselesaikan, sebelum ada lagi kontestasi politik,” ucapnya.
Untuk diketahui, secara geografis letak Kampung Sidrap memang lebih dekat dengan Kota Bontang. Dengan begitu masyarakat lebih dimudahkan untuk proses administrasi kependudukan.
Pemerintah juga diharapkan bisa lebih mudah mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur di Kampung Sidrap.
Pemkot Bontang selama ini kesulitan mengembangkan infrastruktur di Kampung Sidrap karena karena terkendala status kepemilikan wilayah. Warga Sidrap pun jadi korban konflik kepemilikan yang berkepanjangan ini.
“Yang jadi korban ini masyarakat. Kalau sudah diserahkan ke Bontang, warga akan lebih dekat dan mudah mengurus administrasinya di Bontang,” pungkas Isran. (rin/red)