BONTANG – Dalam sosialisasi perpanjangan sekolah adiwiyata kepada seluruh sekolah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang menyampaikan aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah. Di mana sekolah yang sudah memiliki predikat adiwiyata, wajib melakukan perpanjangan. Jika tidak, maka predikat tersebut bisa dicabut.
“Pencabutannya langsung sesuai SK (Surat Keputusan). Kalau adiwiyata tingkat kota, maka akan dicabut oleh wali kota. Kalau tingkat provinsi oleh gubernur. Dan jika adiwiyata nasional atau mandiri, langsungdicabut dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” ujar Partiwi, Penyuluh DLH Bontang, (17/11/2022).
Predikat sekolah adiwiyata terdapat beberapa jenjang. Mulai dari adiwiyata kota, lalu adiwiyata provinsi, adiwiyata nasional, hingga adiwiyata mandiri. Melalui kebijakan diwajibkannya melakukan perpanjangan ini oleh pemerintah pusat, sambung Partiwi, diharapkan sekolah tidak berpuas diri dan tetap komitmen untuk selalu melestarikan lingkungan.
Ditambahkan Ervina Setianingsih selaku Kabid Peningkatan Kapasitas dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Bontang, pihaknya mengharapkan setelah mendapatkan penjelasan dari sosialisasi, sekolah yang ingin memperpanjang status adiwiyatanya bisa langsung mempersiapkan segala dokumen dan syarat yang diperlukan. Dan bagi sekolah yang belum berpredikat adiwiyata, terdorong untuk segera mendapatkan predikat tersebut.
“Kalau tidak memperpanjang, juga akan berdampak pada menurunnya jumlah sekolah adiwiyata di Bontang,” paparnya.
Dari 121 sekolah yang ada di Bontang, kata Ervina, saat ini yang sudah berpredikat sekolah adiwiyata sebanyak 36 sekolah. Itu artinya, persentasenya baru sekitar 30 persen. Untuk itu, perlunya peningkatan terhadap program yang juga bagian dari Pelaksanaan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (GPBLHS) ini.
“Untuk kendala anggaran maupun infrastruktur, harapannya Disdik (Dinas pendidikan)Bontang maupun provinsi bisa membantu memaksimalkan. Atau juga bisa berkolaborasi dengan perusahaan yang ada,” pungkasnya. (adv)